
“Ke-48 orang PNS tersebut terdiri dari
pegawai golongan struktural 4a ke 4b sebanyak 4 orang, golongan 3d ke 4a
ada 13 orang. Dengan demikian total ada 17 orang,” jelas Tangkudung.
Sedangkan pegawai golongan fungsional
menurutnya, 4b ke 4c ada 3 orang, 4a ke 4b ada 2
orang, 3d ke 4a, dengan
total keseluruhan 24 orang. Tenaga kesehatan 4a ke 4b sama dengan 1
orang dan 3d ke 4a hanya satu orang.
“Saya mengharapkan, dengan ditetapkannya
surat keputusan gubernur ini,PNS yang menerima kenaikan pangkat lebih
meningkatkan kinerja,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar