TUGAS
DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan
tugas Dinas Kominfo menyelenggarakan fungsi, meliputi :
a. Perumusan
kebijakan dalam rangka perencanaan pembinaan dan pengembangan
dibidang layanan informasi, hubungan masyarakat dan persandian, prasarana dan
sarana informatika, pengembangan sumber daya komunikasi dan informatika;
b. Pelaksanaan
kebijakan di bidang dibidang layanan informasi, hubungan masyarakat dan
persandian, prasarana dan sarana informatika, pengembangan sumber daya komunikasi
dan informatika;
c. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang dibidang layanan
informasi, hubungan masyarakat dan persandian, prasarana dan sarana
informatika, pengembangan sumber daya komunikasi dan informatika;
d. Pelaksanaan
administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Pelaksanaan
fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang komunikasi
dan informatika.
Kepala Dinas mempunyai tugas, meliputi :
a.
membantu
WaliKota dalam pelaksanaan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika;
b.
mengkoordinasikan
penyusunan program dinas berpedoman pada Program Nasional dan Rencana Program
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kebijakan WaliKota;
c.
merumuskan
dan menetapkan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, pelayanan
umum dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
menyelenggarakan
pembinaan umum dan teknis dalam pencapaian program dinas;
e.
melaksanakan
kerja sama dengan instansi terkait dan organisasi lain di bidang pelayanan komunikasi
dan informatika di daerah;
f.
mengevaluasi
dan melaporkan hasil kegiatan tahunan yang sudah berjalan berdasarkan rencana
dan realisasi sebagai bahan penyusunan program tahun berikut kepada WaliKota;
g.
melaksanakan
pembinaan dan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara di lingkungan dinas;
h.
melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh Atasan.
Kepala Dinas mempunyai fungsi meliputi :
a.
pengkoordinasian,
integrasi, sinkronisasi dan simplikasi, baik dalam lingkungan dinas maupun
dengan instansi terkait lainnya;
b.
pengkoordinasian
perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan
informatika; .
c.
pengkoordinasian
penyusunan program, evaluasi dan laporan Dinas;
d.
pembinaan
dan pengawasan pelayanan administrasi ketatausahaan organisasi, keuangan, umum,
penyusunan program dan evaluasi serta pelaporan;
e.
pemberian
saran dan/atau pertimbangan kepada WaliKota tentang kebijakan yang diambil dalam bidang tugasnya.
f.
pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota.
Sekretariat mempunyai tugas
menyelenggarakan
koordinasi administrasi dalam pengelolaan
urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, kepegawaian, keuangan dan
umum serta melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh
Kepala Dinas.
Sekretariat
mempunyai fungsi, meliputi :
a.
perumusan
kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;
b.
penyusunan
rencana kerja dan anggaran serta pengelolaan data dalam rangka evaluasi dan
pelaporan;
c.
penyelenggaraan
administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
d.
pengkoordinasian
pelaksanaan tugas sub bagian dan bidang;
e.
pengelolaan
ketatausahaan yang meliputi kepegawaian, umum, keuangan, program, eva1uasi
dan
pelaporan;
f.
melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh kepala Dinas
(1)
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan
Kepegawaian mempunyai tugas,
meliputi :
a.
mengelola administrasi umum dan kepegawaian;
b.
menyelenggarakan administrasi kenaiakan
pangakat dan gaji berkala;
c.
menyusun daftar urutan kepangkatan,
daftar nominative pegawai;
d.
mengelola dan mengevaluasi daftar hadir
pegawai;
e.
menata arsip kepegawaian dan umum;
f. menata naskah dinas, agenda, pengetikan
dan kearsipan;
g. menyusun rencana kebutuhan rumah tangga,
barang bergerak dan tidak bergerak di lingkungan dinas;
h.
mencatat, menyimpan, mengelola /
memelihara dan mendistribusikan barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik
daerah di lingkungan dinas;
i.
melaksanakan kebersihan, keamanan dan
ketertiban serta pemeliharaan kantor;
j.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada Sekretaris;
k.
melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh sekretaris.
(2)
Sub Bagian Keuangan,
Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas, meliputi :
a.
melaksanakan koordinasi urusan keuangan;
b.
mengelola penatausahaan administrasi keuangan;
c.
melaksanakan urusan verifikasi;
d.
melaksanakan urusan perbendaharaan;
e.
menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA);
f.
menyusun/membuat neraca keuangan secara berkala;
g.
menyusun / membuat rencana kerja dan anggaran dinas;
h.
menyusun / membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja
Aparat Pemerintah (LAKIP);
i.
menata kearsipan administrasi keuangan;
j.
melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan
evaluasi;
k.
menyiapkan dokumen perencanaan dan evaluasi;
l.
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program
kegiatan;
m.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada
Sekretaris;
n.
melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Sekretaris.
Bidang Layanan Informasi, Hubungan Masyarakat dan Persandian mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan
kriteria, dan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di bidang
pengelolaan opini dan
aspirasi publik di lingkup
pemerintah daerah, pengelolaan
informasi untuk mendukung kebijakan
nasional dan pemerintah
daerah, pelayanan informasi publik di Kota.
Bidang Layanan Informasi, Hubungan Masyarakat dan Persandian mempunyai fungsi,meliputi:
a.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan di
bidang layanan informasi dan hubungan masyarakat serta pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di
bidang pengelolaan opini dan
aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah, pengelolaan
informasi untuk mendukung kebijakan
nasional dan pemerintah
daerah, pelayanan informasi publik,
penyediaan konten lintas sektoral dan
pengelolaan media komunikasi
publik di Kota;
b.
penyiapan bahan
pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan opini dan
aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah, pengelolaan
informasi untuk mendukung kebijakan
nasional dan pemerintah
daerah, pelayanan informasi publik,
penyediaan konten lintas sektoral dan
pengelolaan media komunikasi
publik di Kota;
c.
penyiapan bahan
penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di
bidang pengelolaan opini dan
aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi
untuk mendukung kebijakan nasional dan
pemerintah daerah, pelayanan
informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan
media komunikasi publik di Kota;
d.
penyiapan bahan
pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah,
pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan
nasional dan pemerintah
daerah, pelayanan informasi publik,
penyediaan konten lintas sektoral dan
pengelolaan media komunikasi
publik di Kota;
e.
pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di
bidang pengelolaan opini dan
aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah, pengelolaan
informasi untuk mendukung kebijakan
nasional dan pemerintah
daerah, pelayanan informasi publik,
penyediaan konten lintas sektoral dan
pengelolaan media komunikasi
publik di Kota.
f.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Seksi Pengelolaan Informasi Publik Dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas
meliputi :
a.
penyelenggaraan
layanan monitoring isu publik di media
(media massa dan
sosial);
b.
pengumpulan pendapat
umum (survei, jajak pendapat) dan
pengolahan aduan masyarakat di daerah Kota;
c.
penyelenggaraan layanan
pemantauan tema komunikasi publik lintas
sektoral lingkup nasional
dan pemerintah daerah;
d.
pengolahan dan
analisis data informasi
untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional dan daerah, ;
e.
pengolahan informasi
untuk mendukung komunikasi publik
lintas sektoral lingkup
nasional dan daerah;
f.
pengelolaan
Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang nomor
14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik;
g.
mengelola Layanan Pengaduan Masyarakat di daerah Kota;
h.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Layanan Informasi Media dan Peliputan mempunyai tugas
meliputi:
a.
menyelenggarakan layanan
perencanaan komunikasi publik dan
citra positif pemerintah
daerah;
b.
pengemasan
ulang konten nasional
menjadi konten lokal;
c.
pembuatan
konten lokal, pengelolaan
saluran komunikasi milik Pemda/media internal;
d.
diseminasi informasi
kebijakan melalui media pemerintah
daerah dan non
pemerintah daerah di daerah Kota;
e. melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang..
Seksi Persandian dan Statistik mempunyai tugas meliputi:
a.
perumusan
kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
b.
penyusunan
peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang
meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia
sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras
persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi;
c.
penyusunan
peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat
daerah di lingkungan kabupaten/kota;
d.
penyusunan
peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
e.
penyusunan
peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan
informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional
pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
f.
pengukuran
tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
g.
pengelolaan
informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik
pemerintah daerah;
h.
pengelolaan
proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
i.
pengiriman,
penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
j.
penyusunan
rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
k.
peningkatan
kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program
pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop
dan/atau seminar;
l.
pengembangan
kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan,
fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar; pengadaan,
penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras
persandian;
m.
pemeliharaan
dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian
dan jaring komunikasi sandi;
n.
penyusunan
rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional
komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
o.
penyusunan
rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional
komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
p.
penyusunan
rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar
perangkat daerah di ljngkungan kabupaten/kota;
q.
perancangan
pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan
kabupaten/kota;
r.
pengamanan
terhadap kegiatan/aset/ fasilitas/instalasi penting/vita1/kritis melalui kontra
penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
s.
pengamanan
informasi elektronik;
t.
pengelolaan
Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan
komunikasi;
u.
pemulihan
data atau sistemjika texjadi gangguan operasional persandian dan keamanan
informasi;
v.
penyusunan
instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi
berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan
komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
w.
pelaksanaan
program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi
berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan
komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
x.
koordinasi
pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
y.
melaksaakan
pengumpulan, pengolahan, dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang
statistik lingkup daerah kota Bitung
z.
pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi dengan lembaga statistik nasional
aa.
penyusunan
konsep saran dan pertimbangan Kepala Bidang berkenaan dengan pelaksanaan tugas
dan fungsi di bidang,
bb. pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang statistik,
cc.
pelaksanaan
pengumpulan data dan pengolahan data statistik,
dd. pelaporkan hasil
pengolahan data statistk kepada walikota melalui kepala dinas,
ee.
pelaksanaan
survei dan pendataan sesuai kebutuhan pemerintah daerah
ff.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Bidang Prasarana
dan Sarana mempunyai
tugas Melaksanakan tugas
penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria, dan
pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang
Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & Teknologi Informasi
Komunikasi
(TIK)
Pemerintah Kota, Layanan
pengembangan intranet dan
penggunaan akses internet, Layanan
Pengembangan dan Pengelolaan
Aplikasi Generik, Spesifik &
Suplemen yang terintegrasi,
Layanan Manajemen Data Informasi
e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan
Keamanan Informasi e-Government,
Layanan Sistem Komunikasi
Intra Pemerintah Kota.
Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai
fungsi, meliputi :
a.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar data center,
Disaster Recovery Center & Teknologi Informasi
Komunikasi (TIK) Pemerintah
Kota, Layanan pengembangan intranet
dan penggunaan akses
internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik,
Spesifik & Suplemen
yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data
Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik
dan Kepemerintahan, Layanan
Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra
Pemerintah di daerah kota;
b.
penyiapan bahan
penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di
bidang layanan Infrastruktur dasar
Data Center, Disaster
Recovery Center & Teknologi
Informasi
Komunikasi (TIK) Pemerintah
Kota, Layanan pengembangan intranet
dan penggunaan akses
internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik,
Spesifik & Suplemen
yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data
Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik
dan Kepemerintahan, Layanan
Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra
Pemerintah di daerah kota;
c.
penyiapan bahan
pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang
layanan Infrastruktur dasar
Data Center, Disaster Recovery
Center & Teknologi Informasi
Komunikasi (TIK) Pemerintah Kota, Layanan
pengembangan intranet dan penggunaan akses
internet, Layanan Pengembangan
dan Pengelolaan Aplikasi Generik,
Spesifik & Suplemen
yang terintegrasi, Layanan Manajemen
Data Informasi e-Government,
Integrasi Layanan Publik
dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan
Informasi e-Government, Layanan
Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kota;
d.
pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di
bidang layanan Infrastruktur dasar
Data Center, Disaster
Recovery Center & Teknologi
Informasi
Komunikasi (TIK) Pemerintah
Kota, Layanan pengembangan intranet
dan penggunaan akses internet,
Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik &
Suplemen yang terintegrasi,
Layanan Manajemen Data Informasi
e-Government, Integrasi
Layanan Publik dan
Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan
Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kota;
e.
melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh kepala Dinas.
Seksi Prasarana dan Sarana
mempunyai tugas meliputi :
a.
memberikan layanan pengembangan dan
penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disarter Recovery Center (DRC);
b.
memberikan layanan pengembangan dan
inovasi Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam implementasi e-Goverment;
c.
memberikan layanan peningkatan kapasitas
SDM dalam pengelolaan insfrastruktur dan teknologi informatika, government
cloud computing;
d.
memberikan layanan pengelolaaan akses
internet pemerintah dan publik;
e.
memberikan layanan filtering konten
negatif;
f.
memberikan layanan interkoneksi jaringan
intra pemerintah;
g.
melaksanakan tugas tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Aplikasi Telematika mempunyai tugas meliputi :
a.
memberikan layanan pengembangan aplikasi
pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
b.
memberikan layanan pemeliharaan aplikasi
kepemerintahan dan publik;
c.
menetapkan standar format data dan
informasi, walidata dan kebijakan;
d.
memberikan layanan recovery data dan
informasi;
e.
memberikan layanan pengelolaan data
elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
f.
memberikan layanan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia dalam pemanfaatan system informasi pemerintahan dalam
sistem informasi publik;
g.
memberikan layanan interoperabilitas;
h.
memberikan layanan interoperabilitas
layanan public dan kepemerintahan;
i.
memberikan layanan Application Programm
Interface (API) daerah;
j.
melaksanakan tugas tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana mempunyai tugas meliputi
:
a.
memberikan layanan
monitoring trafik elektronik;
b.
memberikan layanan penanganan
insiden keamanan informasi;
c. memberikan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia
di bidang keamanan informasi;
d.
memberikan keamanan informasi pada aiatem elektronik
Pemerintah Daerah;
e.
melaksanakan audit Teknologi Informasi Komunikasi
(TIK);
f.
menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan
produktif;
g.
memberikan layanan penyediaan prasarana dan sarana
komunikasi public;
h.
memberikan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem
komunikasi oleh aparatur pemerintah;
i.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan tugas
penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria, dan
pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di
bidang layanan hubungan
media, penguatan kapasitas sumber
daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi
lembaga, pelayanan publik
dan kegiatan kota, pengembangan sumber daya Teknologi
Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah kota dan masyarakat,
Penyelenggaraan Government Chief Information Officer
(GCIO) pemerintah kota, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi
Komunikasi (TIK) smart
city di kota.
Bidang Pengembangan Sumber Daya
Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi, meliputi :
a.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan di bidang layanan hubungan media,
penguatan kapasitas sumber
daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi, layanan nama
domain dan sub
domain bagi lembaga, pelayanan publik
dan kegiatan kota, pengembangan sumber
daya tik pemerintah kota dan
masyarakat, penyelenggaraan
Government Chief Information
Officer (GCIO) pemerintah kota, penyelenggaraan ekosistem
Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK) smart city di kota;
b.
penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan hubungan media,
penguatan kapasitas sumber
daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi, layanan nama
domain dan sub
domain bagi lembaga, pelayanan publik
dan kegiatan kota, pengembangan sumber
daya Tekonologi
Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah kota dan
masyarakat, penyelenggaraan Government Chief
Information Officer (GCIO)
pemerintah kota,
penyelenggaraan ekosistem Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK) smart city di kota;
c.
penyiapan bahan
penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan hubungan
media, penguatan kapasitas
sumber daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi,
layanan nama domain dan
sub domain bagi
lembaga, pelayanan publik dan kegiatan
kota, pengembangan sumber daya
Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah
kota dan masyarakat, penyelenggaraan Government
Chief Information Officer (GCIO) pemerintah
kota, penyelenggaraan ekosistem Tekonologi
Informasi Komunikasi (TIK) smart city di kota;
d.
penyiapan bahan
pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang
layanan hubungan media,
penguatan kapasitas sumber daya
komunikasi publik dan penyediaan akses
informasi, layanan nama
domain dan sub domain
bagi lembaga, pelayanan
publik dan kegiatan kota, pengembangan
sumber daya Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah
kota dan masyarakat, penyelenggaraan Government
Chief Information Officer (GCIO) pemerintah
kota, penyelenggaraan ekosistem
Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK) smart city di kota;
e.
pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di
bidang layanan hubungan media,
penguatan kapasitas sumber
daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi, layanan nama
domain dan sub
domain bagi lembaga, pelayanan publik
dan kegiatan kota, pengembangan sumber
daya Tekonologi
Informasi Komunikasi (TIK) pemerintah kota dan
masyarakat, penyelenggaraan
Government Chief Information
Officer (GCIO) pemerintah kota, penyelenggaraan ekosistem
tik smart city di kota;
f. pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Hubungan Kerja Sama Media sebagaimana mempunyai tugas meliputi :
a.
memberikan layanan pengelolaan informasi
publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
b.
memberikan pelayanan informasi publik untuk
implementasi Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
c.
memberikan layanan pengaduan masyarakat;
d.
melakukan pengelolaan hubungan dengan
media (media relations);
e.
menyediakan bahan komunikasi bagi
pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders) di kota;
f.
melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengembangan Teknologi
Informasi Komunikasi (TIK) dan Domain mempunyai
tugas, meliputi :
a.
memberikan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses
informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
b.
mengembangkan sumber daya komunikasi publik;
c.
memberikan layanan pendaftaran nama domain dan sub
domain instansi penyelenggara Negara bagi kepentingan kelembagaan;
d.
memberikan pelayanan publik dan kegiataan
pemerintahan;
e.
menetapkan sub domain terhadap domain yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat;
f.
memberikan layanan pengelolaan domain dan sub
domainpemerintah kota;
g.
memberikan layanan peningkatan kapasitas aparatur
dalam pengelolaan domain, portal dan website;
h.
menetapakan dan mengubah nama pejabat domain;
i.
menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain;
j.
menetapkan tata kelola nama domaindan sub domain;
k.
memberikan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan
sertifikasi teknis bidang teknologi informasi komunikasi;
l.
membrikan layanan peningkatan kapasitas masyarakat
dalam implementasi e-Govermant dan smart city;
m.
memberikan layanan implementasi e-government dan smat
city;
n.
melakukan promosi pemanfaatan layanan smart city di
kota;
o.
melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengelolaan Fasilitas Teknologi Informasi Komunikasi
(TIK) mempunyai tugas, meliputi :
a.
memberikan layananan penetapan regulasi dan kebijakan
terpadu implementasi e-government kota;
b.
memberikan layanan koordinasi kerja sama lintas
organisasi perangkat daerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah
pusat serta non pemerintah;
c.
memberikan layanan integrasi pengelolaan teknologi
informasi komunikasi dan e-government pemerintah kota;
d.
memberikan layanan pengembangan business
prosessre-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah
(stakeholder smart city);
e.
memberikan layanan sistem informasi smart city;
f.
memberikan layanan interaktif pemerintah dan
masyarakat;
g.
memberikan layanan penyediaan sarana dan prasarana
pengendalian smart city;
h.
melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan teknis sesuai dengan fungsi bidang keahlian masing-masing berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(1)
Kelompok Jabatan
Fungsional terdiri dari
sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam beberapa
kelompok sesuai dengan bidang keahlian.
(2)
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior
yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Jumlah Jabatan
Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, sifat, jenis dan beban kerja.
(4)
Jenis dan Jenjang
Jabatan Fungsional, Kenaikan Pangkat serta pembinaan terhadap tenaga fungsional
diatur dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional antara lain :
a.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
b.
Jabatan Fungsional Pranata Humas;
c.
Jabatan Fungsional Sandiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar