Selasa, 26 Maret 2013

Pemkot Sosialisasi UU No 52 Tahun 2009

Pemkot Bitung melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah mensosialisasikan undang-undang nomor 52 tahun 2011 tentang perkembangan kependudukan dan perkembangan keluarga. Sosialisasi yang dilangsungkan di BPU kantor walikota itu, dihadiri Wakil Walikota Bitung Max J Lomban SE MSi dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara Drs Temazaro Zega M.Kes. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah dr Frangky Soriton M.Kes dalam laporannya
mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini agar memahami kebijakan strategi dan program kependudukan dan keluarga berencana serta pembangunan berwawasan kependudukan. Sementara itu, Wakil Walikota Bitung Max J Lomban SE MSi dalam sambutannya berharap agar melalui sosialisasi ini semua pihak dapat mengetahui tentang kebijakan pemerintah termasuk dengan strategi pembangunan berwawasan kependudukan. Sebab masalah kependudukan merupakan masalah yang sangat klasik. “Ini membutuhkan kesadaran dan perhatian kita sekalian, sebab pada dasarnya pengendalian penduduk sangat diperlukan untuk pembangunan kedepan agar kelak tidak menimbulkan masalah yang justru merugikan masyarakat itu sendiri,” kata Lomban.(idmanado.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar