Unit pelaksana teknis (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Kota
Bitung bakal
mengambil tindakan tegas terhadap para penunggak pajak kendaraan
bermotor.
Kepala UPTD Bitung Ester
Waworuntu BSc mengatakan lewat instruksi langsung dari Kepala Dinas Pendapatan
Daerah Provinsi Sulut Roy Tumiwa pihaknya intens membahas mengenai para
penunggak pajak dan
mendorong UPTD di seluruh daerah agar bekerja maksimal dalam menagih pajak.
"Selang bulan Januari sampai September 2015 tercatat
angka penunggak pajak untuk
kendaraan bermotor roda dua 6.337 unit dan roda empat 851 unit," tutur
Waworuntu melalui melalui Linda Takalamingan SPd Kepala Seksi Pajak Doleansi
Retrubusi dan pajak lain-lain
(PLL) di kantornya Senin (19/10).
Langkah konkrit yang bakal dilakukan UPDT Dispenda Bitung dalam waktu
dengan turun lapangan melakukan pengecekan terhadap pengendara wajib pajak yang belum
sadar untuk membayar pajak.
"Jadi waktunya kami masih rahasiakan agar supaya
tidak diketahui oleh para wajib pajak yang
nantinya akan ditindak. Kami akan bekerjasama dengan instansi teknis seperti
perhubungan, sat pol PP dan satuan lalu lintas polres akan melakukan operasi
atau rasia di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)," ujarnya.
Upaya ini sudah rutin dilakukan dengan sasaran para
penunggak pajak yang masih
berkeliar sampai lupa akan kewajibannya membayar pajak.
Jauh sebelum rasia dilakukan pihaknya turun membawa surat
tagihan, setiap hari di print out surat ketetapan pajak dan surat
tagihan pajak daerah.
"Awal diberikan surat ketetapan pajak daerah
(SKPD)kalau hari pertama jatuh tempo berikan surat tidak datang membayar,
diterbitkan SKPD kalau dalam sebulan tidak indahkan bawa sursat tagihan pajak kalau masih
tidak diindahkan masuk dalam piutang," sebutnya.
Pihak mengakui langkah tersebutlah bisa dilakukan kepada
para wajib pajak yang belum
sadar akan membayar pajak.
"Kami tidak ada kewenangan untuk melakukan penyitaan
tinggal kesadaran dari wajib pajak,"
tukasnya.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar