BITUNG-Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung dalam rangka
penetapan Personil pada alat kelengkapan DPRD Kota Bitung atas nama Rafika
Rifka Papente, Senin 29 Februari 2016, pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang
Sidang Dekot Bitung.
Rapat Paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius
Supit, didampingi Plt. Sekretaris Daerah Kota
Bitung Drs. Malton
Andalangi.
Sesuai dengan pembacaan surat masuk dari Fraksi PDI-P dan surat Keputusan
DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bitung Yoke senduk, SH, MSi,
bahwa Rafika Rifka Papente ditetapkan sebagai Anggota Komisi C dan
Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bitung.
Dengan demikian Rafika Rifka Papente sudah
dinyatakan Sah masuk dalam alat kelengkapan DPRD Kota Bitung. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar