Pembina Garda Anti Korupsi Sulut Berty Lumempouw, Minggu
(15/11), mempertanyakan keseriusan penangan Kasus Terminal Kayu di Sagerat.
Pasalnya berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh pihak Penyidik Kepolisian
Resort Bitung pada tanggal 27 Oktober 20015 kepada penuntut umum, dan
telah dikembalikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bitung (P18) kepada Pihak
penyidik pada tanggal 7 November 2015.
“Berkas yang dikembalikan tidak disertai dengan petunjuk
untuk kelengkapan berkas, padahal dalam KUHAP Pasal 110 ayat (2) jelas
dikatakan; ‘Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut
ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera
mengembalikan berkas
perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi, ” jelas
Lummempouw.
Ia melanjutkan, sebagai pelapor Lumempouw mersa terpanggil
untuk melihat sejauh mana perkembangan kasus tersebut, sehingga pada hari Jumat
(13/11), ia telah konfirmasi denganpihak Penyidik Polres Bitung
yerkait kasus tersebut. Jawaban yang diterima dari Penyidik, berkas yang
dikembalikan oleh Penuntut Umum tidak disertai dengan petunjuk tentang
kelengkapan berkas yang kurang (P19). Hal ini membuat pihak Penyidik
menjadi agak kesulitan untuk memperbaiki atau melengkapi berkas tersebut.
“Saya mengharapkan pihak Kejari Bitung lebih serius
dan pro aktif dalam menangani kasus Terminal Kayu, kinerja dari penegak hukum
di Kota Bitung saat ini sedang diuji untuk mengungkap sejumlah kasus Korupsi
yang terjadi di Kota Cakalang dan telah merugikan negara Miliaran Rupiah,”
ujarnya.
“Untuk penangann kasus Korupsi disejumlah daerah di Sulut
termasuk di Kota Bitung dibawah pengawasan KPK, dalam waktu dekat saya
akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan perkembangan penangana kasus Korupsi
di Sulut,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar