Jajaran
Kepolisian Resort (Polres) Bitung, Sulawesi Utara, menangkap dua orang gembong
pencuri barang-barang elektronik PR, warga Kelurahan Kakenturan Dua dan MS
warga Tandurusa, pada Sabtu 21/11/2015. Dari tangan pembeli dan tersangka
pencurian, Polisi menyita puluhan barang elektronik berbagai jenis dan merek
yang bernilai
ratusan juta rupiah.
“
Kedua tersangka kasus pencurian ini residivis dan menjarah lima belas TKP, di
antaranya Rumah Dinas KAJARI, Rumah Dinas Kepala BNI, Kantor Pengadilan Agama,
kompleks perumahan Aru Dua TNI AL, serta masih banyak lagi,” kata Kapolres
Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa.
Jenis
barang hasil jarahan yakni Televisi layar datar berbagai ukuran dan merk
sebanyak 15 unit, 5 unit laptop, 1 unit komputer desktop, 1 unit alat musik
keyboard, dan lain-lain. Barang-barang hasil curian tersebut, sebagian telah
dijual ke pembeli, sebagian lainnya masih berada di tangan tersangka MS.
“
Kami juga telah menetapkan dua belas orang pembeli barang-barang elektronik ini
sebagai tersangka penadah( pasal 480 KUHP). Tersangka pencurian RP dan MS
terancam hukuman 9 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP.”
Pungkasnya.
sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar