BITUNG - Penentuan nasib
calon independen (perseorangan) di Pilwako Bitung
berlangsung alot, Selasa (14/7/2015). Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
verifikasi faktual dukungan pasangan calon yang berlangsung di kantor KPU Bitung diwarnai
perdebatan. Bahkan KPU,
Panwaslu dan pasangan calon saling adu mulut (argumentasi) untuk mempertahankan
pendapat.
Pada rapat
yang dipimpin Ketua KPU
Bitung,
Josep Sammy Rumambi bersama empat komisioner lainnya, diikuti oleh pasangan calon
atau penghubung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dan Panwas Bitung. Nah, pasangan calon Michael Jacobus-Paulus Kumentas
mempertanyakan keberadaan 433 dukungan kartu tanda penduduk warga yang
dinyatakan belum memenuhi syarat (DMS) oleh PPK Kecamatan Lembeh Utara.
"Dalam
dokumen yang dinyatakan suara kami DMS karena tidak ada tanda tangan dari
pasangan calon keliru, setelah dibuka ternyata ada tanda tangan sehingga jumlah
suara saya 433 di Kelurahan Binuang, Kecamatan Lembeh Utara harus diubah
menjadi memenuhi syarat (MS)," kata Jacobus.
Dari
konfirmasi yang disampaikan Jhon Baeng, Anggota PPK Kecamatan Lembeh Utara,
awalnya masalah itu dalam rapat pleno di tingkat kecamatan ditanyakan kepada
PPS dan penghubung paslon menyampaikan tidak ada masalah untuk dukungan bagi
Michael Jacobus dan Paulus Kumentas di Kelurahan Bitung.
"Sehingga
kami sudah tidak cek lagi, langsung dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Nanti terungkap saat rekapitulasi tingkat kota sehingga kami harus membuat
berita acara perbaikan dari BMS menjadi MS," kata Baeng.
Selain
temuan tadi, terjadi perbedaan pendapat hingga perdebatan alot antara KPU dan Panwaslu saat
pembahasan PPK Kecamatan Lembeh Selatan. Zulkifly Densi, Anggota Panwas Kota Bitung
menyebutkan jika KPU
jangan terlalu cepat mengetuk palu saat mengambil keputusan. "Ada
persoalan administrasi di sini, contohnya di Kelurahan Paudean ada delapan
pemilih, namun saat tadi dibacakan tersisa tujuh pemilih sementara tidak
dijelaskan satu pemilih itu dikemanakan," kata Densi lewat pengeras suara.
Robby Kambey
anggota panwas lainnya mengatakan kalau yang dipersoalkan pihaknya adalah
persoalan administrasi yang tidak disebutkan dalam formulir tersebut.
Perdebatan, demi perdebatan dilakoni kedua pihak tersebut, padahal berulang
kali telah dijelaskan pihak KPU jika pada saat pleno di kecamatan hal itu telah disebutkan
dan hal itu ada dalam soft copy yang telah diserahkan kepada Panwaslu.
"Waktu
pleno kelurahan hal itu tidak ada keberatan sehingga ini bisa dilanjutkan di
tingkat kecamatan," kata Ketua KPU Bitung. Tak
Hanya itu, Viktor Rotty, Komisioner KPU lainnya,
menyampaikan pernyataan jika rekan-rekannya di Panwaslu harus banyak belajar.
"Teman-teman di Panwaslu harusnya belajar mengawasi dan melihat
administrasi," ujar Rotty.
Setelah
melalui perdebatan panjang Panwas Bitung akhirnya
bisa saling memahami. Apalagi dalam perdebatan tersebut Jakobus mampu
memberikan pertimbangan maksud dari aturan KPU itu.
Pilwako Bitung terancam
tanpa calon independen. Verifikasi faktual dukungan KTP terhadap empat pasangan
Stefanus tidak berjalan mulus. Banyak dukungan KTP terhadap empat pasangan
calon independen ini tak memenuhi syarat. Dari perkiraan sementara hasil
dukungan di delapan kecamatan masih jauh di bawah ketentuan dukungan
perseorangan yaitu 21.868 KTP. Jika dukungan masing-masing calon ada 4 ribu per
kecamatan, totalnya baru 16 ribu dukungan.
Jika
ditotalkan untuk delapan kecamatan, diperkirakan tak satu pun pasangan calon
yang mencapai 21.868 dukungan. Melihat syarat dukungan sesuai PKPU No 9 tahun
2015 tentang pencalonan di Pilkada, praktis keempat pasangan akan kesulitan
untuk memenuhi syarat dukungan, yakni 21.868 dukungan yang sah. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar