Bitung – Tim
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melanjutkan pemeriksaan kasus pembebasan
lahan pintu gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelurahan Sagerat Kecamatan
Matuari, Selasa (18/10/2016).
Pemeriksaan tim
Kejagung RI kali ini melibatkan dua orang lurah yakni Lurah Tanjung Merah
inisial FK alias Ferdinand dan Lurah Sagerat Weru Satu, GJW aliah Denny.
Kedua lurah itu
mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.10 Wita hingga pukul 12.25 Wita di
ruangan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Usai diperiksa,
kedua lurah itu mengaku dicecar pertanyaan terkait pembebasan lahan pintu
gerbang KEK tahun 2015 lalu.
“Ada banyak
pertanyaan diajukan tim Kejagung terkait pembebasan lahan pintu gerbang KEK
yang kebetulan ada di wilayah kami,” kata Denny.
Ia mengaku
dirinya diperiksa hanya sebagai saksi, begitu juga dengan Ferdinand.
“Kami hanya saksi
yang dimintai keterangan soal pembebasan lahan pintu gerbang KEK,” katanya.
Ditanya apakah
keduanya akan kembali dipanggil, Denny dan Ferdinand mengaku belum tahu.
“Kalau dipanggil
lagi tentu kami akan hadir,” katanya.
Sementara itu, dari
informasi, tim Kejagung RI bakal berada di Kota Bitung dalam beberapa hari
kedepan dan akan kembali memanggil sejumlah pejabat Pemprov serta Pemkot Bitung
yang dianggap mengetahui soal pembebasan lahan pintu gerbang KEK. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar