Minggu, 13 November 2016

Dua Jam Kejagung RI Periksa Lurah Tanjung Merah dan Sagerat Weru Satu

Bitung – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melanjutkan pemeriksaan kasus pembebasan lahan pintu gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari, Selasa (18/10/2016).


Pemeriksaan tim Kejagung RI kali ini melibatkan dua orang lurah yakni Lurah Tanjung Merah inisial FK alias Ferdinand dan Lurah Sagerat Weru Satu, GJW aliah Denny.

Kedua lurah itu mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.10 Wita hingga pukul 12.25 Wita di ruangan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung.

Usai diperiksa, kedua lurah itu mengaku dicecar pertanyaan terkait pembebasan lahan pintu gerbang KEK tahun 2015 lalu.

“Ada banyak pertanyaan diajukan tim Kejagung terkait pembebasan lahan pintu gerbang KEK yang kebetulan ada di wilayah kami,” kata Denny.

Ia mengaku dirinya diperiksa hanya sebagai saksi, begitu juga dengan Ferdinand.

“Kami hanya saksi yang dimintai keterangan soal pembebasan lahan pintu gerbang KEK,” katanya.

Ditanya apakah keduanya akan kembali dipanggil, Denny dan Ferdinand mengaku belum tahu.

“Kalau dipanggil lagi tentu kami akan hadir,” katanya.

Sementara itu, dari informasi, tim Kejagung RI bakal berada di Kota Bitung dalam beberapa hari kedepan dan akan kembali memanggil sejumlah pejabat Pemprov serta Pemkot Bitung yang dianggap mengetahui soal pembebasan lahan pintu gerbang KEK. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar