Selasa, 22 Maret 2011

Sekilas Diskominfo


Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung terbentuk berdasarkan Perda No. 19 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bitung.
Sebagaimana Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dalam Peraturan Daerah Kota Bitung no. 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bitung, maka Tugas Dinas Komunikasi dan Komunikasi Kota Bitung adalah melaksanakan wewenang otonomi daerah dibidang Komunikasi dan Informatika yang dijabarkan dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan kerja yang ada.
Dengan demikian Dinas Komunikasi dan Informatika mengemban tugas yang tidak ringan, karena harus mampu menjembatani kepentingan antara Pemerintah dan Masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar