Program sentuh bumi yang terus di galakkan pemerintah kota Bitung sangat bertolak belakang dengan apa yang di lakukan PLN ranting kota Bitung.
Disebabkan pohon-pohon perindang yang di tanam serta di pelihara masyarakat dan pemerintah kota Bitung di pangkas habis-habisan meninggalkan batang pohonnya saja oleh pihak PLN.
Upaya pelestarian lingkungan dengan melakukan penghijauan secara terus menerus,rusak sesaat atas perbuatan PLN yang di nilai tak bermoral lingkungan.
Terlihat di ruas jalan RSUD Manambo-nembo,ruas jalan Manembo-nembo dan Sagerat sangat memprihatinkan kota Bitung sebagai kota Adipura.
Di samping tidak adanya koordinasi pihak PLN dan instansi terkait,akhirnya pemangkasan yang tak wajar di lakukan harus mengarah ke proses hukum.
Kepala bidang hukum badan lingkungan hidup kota Bitung Sutrisno SH,kepada wartawan rabu 3 Agustus mengakui bahwa pihaknya segera akan melaporkan ke pihak kepolisian terhadap kelakuan pihak PLN yang di nilai telah melanggar Undang-undang lingkungan hidup.(mo/bp)Bitungpost.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar