Penegakan hukum lingkungan benar-benar ditunjukkan pihak BLH kota Bitung. Buktinya, pihak PLN yang selama ini melakukan aksi penebangan pohon perindang di beberapa titik ruas jalan kota Bitung dikenakan sangsi ganti rugi.
“Kami sudah memanggil pihak PLN ranting kota Bitung dan telah membuat berita acara yang bersikan masalah sangsi berupa ganti rugi atas pohon yang telah mereka tebang. Dan itu telah disepakati,” kata Kepala BLH kota Bitung, Adriana Dondokembey, Selasa (9/8).
Sangsi tersubut menurut Dondokambey, pihak PLN ranting kota Bitung diharuskan menyediakan 50 bibit pohon jenis terapayung setinggi 1.5 meter sebagai pengganti pohon perindang yang telah ditebang. Dan menurutnya, pihak PLN telah menyanggupi bibit tersebut dan dead line penyediana bibit pohon hanya dalam minggu ini sudah harus ada.
“Jika minggu ini bibit pohon belum ada maka jelas kami akan membawa persoalan tersebut kerana hukum, karean jelas permintaan ganti rugi ini telah ditungkan dalam berita acara dan sudah ditanda tangani pihak PLN,” tegas Dondokembey.
Selain masalah ganti rugi pohon, dalam berita acara menurut Dondokambey, juga kembali ditegaskan soal koordinasi jika pihak PLn akan melakukan pemangkasan pohon. Dimana setiap melakukan pemangkasan, staf BLH harus berada di lapangan untuk melakukan pengawasan serta mengarahkan dahan-dahan mana bisa dipangkas agar kasus tersebut tidak terulang kembali.
“Nah jika nantinya isi berita acara ada yang dilanggar maka jelas kami tidak akan melakukan pemanggilan lagi tapi kami akan langsung melakukan proses hukum karena jelas sudah melanggar UU lingkungan,” katanya.(en)Beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar