(Jakarta, 10 Agustus 2011). Seperti yang sudah berulang kali dikemukakan dalam berbagai kesempatan, bahwasanya Kementerian Kominfo pada saat ini masih sedang terus melakukan penataan spektrum frekuensi radio, yang sesungguhnya sudah berlangsung dimulai sejak awal tahun 2006 dan hingga kini terus berlangsung. Kegiatan penataan ini dilakukan secara transparan, terbuka, dan obyektif. Kepada pihak-pihak tertentu yang melakukan pelanggaran terhadap regulasi frekuensi radio pun, Kementerian Kominfo bertindak tegas tanpa ragu-ragu meskipun kadang harus berhadap-hadapan dengan pihak kepentingan asing. Ini semua semata-mata didasari oleh realita, bahwa spektrum frekuensi radio merupakan suatu sumber daya alam yang sangat terbatas, sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien. Mungkin kalangan eksternal sekiranya sewaktu-waktu berkunjung atau berinteraksi ke direktorat-direktorart yang menangani frekuensi radio di Kementerian Kominfo akan menyadari, bahwa pejabat dan staf terkait sudah all out setiap hari di luar kebiasaan lazimnya tradisi PNS dalam bekerja karena kecenderungan tingginya kinerja yang dilakukan.
Sudah barang tentu Kementerian Kominfo selalu bersinergis dan berinteraksi dengan pihak manapun secara terbuka, egaliter, kritis dan elegan. Sehingga saat kebijakan penataan frekuensi radio nya dikritisi oleh berbagai pihak secara ekstrem dan tajam sekalipun, Kementerian Kominfo justru mengucapkan terima-kasih, karena itu dianggap sebagai sense of belonging terhadap Kementerian Kominfo pada khususnya dan kepentingan nasional bangsa Indonesia pada umumnya. Bahwasanya hasil penataan itu mungkin belum memuaskan beberapa pihak, maka hal tersebut disadari sepenuhnya oleh Kementerian Kominfo, karena prinsip utama penataan tersebut adalah untuk tujuan jangka panjang dalam lingkup yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga Kementerian Kominfo perlu menyampaikan permohonan ma'af kepada pihak-pihak tertentu yang mungkin belum sepenuhnya dapat menerima proses penataan yang masih terus berlangsung, baik efek regulasi yang diakibatkan, upaya regulasi yang ditempuh maupun pernyataan yang menyinggung beberapa pihak (termasuk di antaranya CITRUS / Center for Indonesian Telecommunication Regulation Study yang dipimpin oleh Asmiati Rasyid dan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang dipimpin Denny A.K). Kominfo.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar