Setelah melakukan pembahasan sehari penuh, Selasa (13/9) lalu, Walikota Bitung, Hanny Sondakh dan Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan (SGL) menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2011. Nota kesepakatan atau MoU ini sendiri ditandatangani Sondakh dengan SGL dalam rapat Paripurna dengan agenda agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Bitung dengan DPRD Kota Bitung tentang KUA-PPAS Perubahan APBD 2011 yang disaksikan Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri dan Baby Palar, Rabu (14/9) sore.
Dalam sambutannya, Sondakh mengatakan, KUA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2011 merupakan amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara. “Secara substansial disusun dengan berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan visi, misi dan program kerja pemerintah daerah setiap tahun, juga merupakan langkah awal dan menjadi dasar berpijak bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD Perubahan tahun anggaran 2011,” kata Sondakh.
Menurut Sondakh, secara garis besar, Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2011 adalah untuk mengakomodir berbagai perubahan yang memerlukan penyesuaian antara lain proyeksi pendapatan daerah, adanya kebijakan belanja prioritas yang membutuhkan pendanaan tambahan, adanya perubahan penerimaan pembiayaan daerah serta adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan jenis belanja.
“Kebijakan umum perubahan belanja daerah 2011 diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan anggaran belanja operasional dan belanja pegawai, serta peningkatan stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan infrastruktur dasar, social dan ekonomi,” katanya. (en) Beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar