Masyarakat Kota Bitung kini diberi ruang untuk mengadu dan mengkritisi roda pemerintahan serta pelayanan yang diberikan para pejabat dan PNS Kota Bitung. Hal ini seiring dengan diluncurkannya layanan pengaduan masyarakat, Selasa (3/1) oleh Walikota, Hanny Sondakh dan Wakil Walikota, Max Lomban dilapangan Kantor Walikota.
Menurut ketua tim kerja pengaduan masyarakat, Edison Humiang, tujuan program ini dalam rangka untuk memaksimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dan untuk memaksiumalkan pelayanan tersebut tentunya harus diawali dari aparatur paling bawah kemudian keseluruh SKPD.
“Oleh sebab itu kami telah menyiapkan kotak saran diseluruh kelurahan dan kantor melalui kotak saran ini akan menjadi media penyampaian aspirasi serta keluhan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah di tempat tersebut,” kata Humiang.
Humiang sendiri berharap, masukan dan saran dari masyarakat sebab pengaduan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh tim pengaduan Pemkot agar permasalan segera diatasi guna kelancaran pelayanan.
Sementara itu, Sondakh berharap melalui kotak aduan ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik, dengan tidak memanfaatkan sebagai sarana untuk mencari kesalahan aparat dalam melaksanakan tugas melainkan menjadi sarana untuk membuat kota Bitung makin maju dan makin sejahtera.
“Setiap kantor SKPD, camat hingga kelurahan harus memiliki kontak saran untuk menampung aduan masyarakat. Dan kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini demi perbaikan pelayanan dan kemajuan Kota Bitung kedepannya,” kata Sondakh.
Disisi lain, Lomban mengatakan, aduan yang nantinya dikirim oleh masyarakat akan dijawab paling lama satu minggu. Dimana petugas akan melakukan penjemputan surat aduan tersebut serta dijamin kerahsian pengirimnya apalagi jika ada hal yang dianggap rahasia.
“Hal ini sangat perlu di adakan agar Pemkot Bitung dapat menilai lebih jelas tentang pokok atau prioritas realisasi berdasarkan permintaan masyarakat. Untuk itu di harapkannya, masyarakat dalam mengirimkan pengaduannya harus lengkap nama jelas, alamat ataupun nomor telepon agar mempermudah badan pusat pelayanan pengaduan menjawab surat keluhan,” kata Lomban.(en)BeritaManado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar