Sejumlah pengusaha perikanan kota Bitung hari kamis 12 januari 2012 di undang walikota Hanny Sondakh untuk MoU kesepakatan penangkapan ikan sesuai ketentuan.
Menurut Sondakh pengusaha perikanan diwajibkan melakukan aktivitas penangkapan sesuai ketentuan peraturan menteri Nomor 49/MEN/2011 tentang usaha perikanan tangkap yang memberikan berbagai kemudahan bagi usaha perikanan dalam upaya penangkapan ikan diperairan Indonesia.
Hadir dalam kesempatan ini Asosiasi Kapal Perikanan Nasional Bitung,Sekda Drs.Edison Humiang MSi, Kapolres Bitung AKBP Satake Bayu,SIK dan danyonmarhanlan VIII Letkol. Mariner Apolinaris.A.W, assisten I bidang pemerintahan dan kesra Fabian Kaloh,SIP.MSi. kadis kelautan dan perikanan Ir. Hengky Wowor dan kabag hukum Wenas Luntungan MH.
Demikian koordinasi ini di harapkan Sondakh hendaklah ditaati dan dilaksanakan dengan sungguh - sungguh agar tidak menyusahkan pihak pengusaha yang adalah bagian dari masyarakat kota Bitung.
Sedangkan isi kerjasama komitmen tersebut menegaskan bahwa pengusaha perikanan sanggup menuruti semua ketentuan,tidak melakukan illegal fishing serta siap di proses sesuai hukum jika melakukan pelanggaran.(mo/bp) Bitungpost.com
Hadir dalam kesempatan ini Asosiasi Kapal Perikanan Nasional Bitung,Sekda Drs.Edison Humiang MSi, Kapolres Bitung AKBP Satake Bayu,SIK dan danyonmarhanlan VIII Letkol. Mariner Apolinaris.A.W, assisten I bidang pemerintahan dan kesra Fabian Kaloh,SIP.MSi. kadis kelautan dan perikanan Ir. Hengky Wowor dan kabag hukum Wenas Luntungan MH.
Demikian koordinasi ini di harapkan Sondakh hendaklah ditaati dan dilaksanakan dengan sungguh - sungguh agar tidak menyusahkan pihak pengusaha yang adalah bagian dari masyarakat kota Bitung.
Sedangkan isi kerjasama komitmen tersebut menegaskan bahwa pengusaha perikanan sanggup menuruti semua ketentuan,tidak melakukan illegal fishing serta siap di proses sesuai hukum jika melakukan pelanggaran.(mo/bp) Bitungpost.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar