Bitung – Kepala Dinas Pendapatan Derah
(Dispenda) Pemkot Bitung, Olga Makarauw mengakui jika pajak sektor galian C
kerap kali mengalami mengalami kebocoran. Mengingat para pelaku usaha galian C
kerap kali tak melaporkan aktivitas galian yang dilakukan dan volume galian tak
dilaporkan sesuai dengan kenyataan dilapangan.
“Kami juga
kesulitan melakukan pemantauan dilapangan karena sebagian besar lokasi galian C
ada diwilayah terpencil Kota Bitung dan hanya berharap bantuan dari masyarakat
untuk melapor jika ada galian C,” kata Makarauw beberapa waktu lalu.
Pun
demikian, tahun 2015 target pajak untuk galian C sebesar Rp600 juta, sedangkan
tahun 2014 hanya sebesar Rp300 juta. Dan hingga bulan Maret tahun ini baru terealisasi
Rp62 jutaan dari 43 wajib pajak galian C yang melapor.
“Kami tetap
berharap kesadaran para pemilik lahan yang memiliki galian C untuk melapor,”
katanya.
Sementara
itu, sesuai aturan pajak galian C terbagi dalam enam golongan yang disebut
pajak mineral bukan logam batuan yakni pasir halus Rp20 ribu per kubik, pasir
(vulkanik) Rp12.500 per kubik, batu pecah/split Rp125 ribu per kubik, batu
dasar/gunung Rp50 ribu per kubik dan lempung/tanah urug Rp12.500 per kubik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar