Kamis, 04 Juni 2015

Dispenda Sebut Banyak Galian C yang Tak Dilaporkan


Bitung – Kepala Dinas Pendapatan Derah (Dispenda) Pemkot Bitung, Olga Makarauw mengakui jika pajak sektor galian C kerap kali mengalami mengalami kebocoran. Mengingat para pelaku usaha galian C kerap kali tak melaporkan aktivitas galian yang dilakukan dan volume galian tak dilaporkan sesuai dengan kenyataan dilapangan.

“Kami juga kesulitan melakukan pemantauan dilapangan karena sebagian besar lokasi galian C ada diwilayah terpencil Kota Bitung dan hanya berharap bantuan dari masyarakat untuk melapor jika ada galian C,” kata Makarauw beberapa waktu lalu.
Pun demikian, tahun 2015 target pajak untuk galian C sebesar Rp600 juta, sedangkan tahun 2014 hanya sebesar Rp300 juta. Dan hingga bulan Maret tahun ini baru terealisasi Rp62 jutaan dari 43 wajib pajak galian C yang melapor.
“Kami tetap berharap kesadaran para pemilik lahan yang memiliki galian C untuk melapor,” katanya.
Sementara itu, sesuai aturan pajak galian C terbagi dalam enam golongan yang disebut pajak mineral bukan logam batuan yakni pasir halus Rp20 ribu per kubik, pasir (vulkanik) Rp12.500 per kubik, batu pecah/split Rp125 ribu per kubik, batu dasar/gunung Rp50 ribu per kubik dan lempung/tanah urug Rp12.500 per kubik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar