Pemusnahan pakain bekas
Bitung – Ratusan ballpress pakaian bekas
yang dimusnakan Kejaksaan Negeri Kota Bitung di TPA Aertemabaga, Selasa
(19/5/2015), rupanya berasal dari Malaysia yang diamankan TNI AL.
Menurut
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Bambang Eko Mintardjo SH MH, total pakaian
bekas itu ada 2.246 ballpress yang diamankan karena tak memiliki dokumen kepabeanan
dan proses pemusanahan dilakukan secara bertahap.
“Jadi
tanggal 25 Maret 2014 lalu, KRI Kerapu 812 milik TNI AL mengamankan KLM Berkat
Julifa di Perairan Sulawesi karena mengangkut ribuan ball pakaian bekas tanpa
dokumen resmi,” kata Mintardjo.
Pakaian
bekas itu sendiri dari pengakuan nahkoda KLM Berkat Julifa, kata Mintardjo,
berasal dari Tawao Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Wanci Sulawesi
Tenggara. Namun dalam perjalanan kapal itu diamankan KRI Kerapu 812 dan
menyerahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean
C Kota Bitung.
“Bea dan
Cukai kemudian menyerahkan ke kita untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum
dan bulan Mei 2014 sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kota Bitung untuk
dimusnakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar