BITUNG - Momentum
peringatan HUT Proklamasi kemerdakaan RI ke 70 Senin (17/8/2015) sudah ditunggu
oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pada hari yang bersejarah tersebut yang paling merasa
senang adalah ratusan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) mereka menerima remisi atau
pengurangan masa tahanan karena berkelakuan baik.
"Jadi untuk pemberian remisi langsung
bebas terdiri dari Remisi Dasawarsa (RD) II kepada dua orang dan remisi umum (RU) II
kepada empat orang, tiga di antaranya langsung bebas sementara satu masih harus
menjalani pelatihan kerja selama 30 hari," tutur Kalapas Danang Yudiawan
melalui Kasubag Registrasi/Bimkemas Lucky Gerungan S.Pd, Senin (17/8) kemarin.
Dijelaskannya pemberian RU dilaksanakan setiap tahun dan
RD diberikan setiap 10 tahun, untuk remisi saat hari
raya keagamaan adalah remisi khusus total
ada 158 orang di Lapas Kelas IIB Tewaan yang memperoleh RD dan RU 151 orang.
"Kondisi lapas kami saat ini menampung 94 orang
tahanan kejaksaan dan 165 orang naripidana terdiri dari perempuan 11 orang dan
anak 14 orang. Melihat kondisi itu sudah melebihi jumlah maksimal daya tampung
yang hanya 200 warga binaan sehingga keberadaan warga binaan disini sudah over
kapasitas," tukasnya.
Mantan sopir mobil rental ini, mengutarakan selama
menjalani vonis tahanan delapan bulan dihabiskanya dengan melakukan
keterampilan buat lemari sambil melewati sudah dan senang.
"Pascabebas akan kembali ke tengah-tengah masyarakat
akan menggeluti pekerjaan yang baik bukan sopir. Tidak ada keinginan lagi untuk
bawa sajam sudah kapok, saya akan menghindari pergaulan yang merusak diri
saya," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar