Bitung – Tim Tarsius Polres Bitung
berhasil membongkar sindikat judi sabung ayam di Kelurahan Kumersot Kecamatan
Ranowulu, Jumat (19/2/2016) subuh.
Menariknya,
judi sabung ayam di Kumersot ini hanya beroperasi saat tengah malam untuk
menghindari perhatian masyarakat dan petugas.
Menurut Ka
Tim Tarsius Polres Bitung, Bripka Arnold Moningka, penggrebekan judi sabung
ayam Midnight itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya
kami kurang yakin jika ada praktek judi sabung ayam dilakukan malam hari di
lokasi itu, karena dari pengalaman sabung ayam pada umumnya dilakukan siang
hari,” kaya Arnold.
Namun ketika
pihaknya melakukan pengecekan sekitar pukul 1.30 Wita, informasi itu benar
adanya. Dimana pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku yang sementara
melakukan sabung ayam dengan menggunakan bantuan cahaya lampu.
“Selain
empat orang pelaku, kami juga mengamankan barang bukti seperti tiga ekor ayam,
satu set taji ayam dan uang taruhan berjumlah jutaan rupiah,” katanya.
Arnold
menjelaskan keempat pelaku itu memiliki peran masing-masing, yakni MK warga
Kumersot berperan sebagai wasit atau pemegang uang taruhan. Sedangkan pemain
adalah RT (29) warga Danowudu, JM (53) warga Tewaan dan YM (30) warga Girian.
“Para pelaku sudah diamankan di Polres Bitung untuk
menjalani proses hukum. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar