Bitung – Setelah
resmi menahan dan menetapkan lima tersangka kasus WNA Filipina berKTP Kota
Bitung, Polda Sulut bakal kembali menetapkan tersangka baru.
Tersangka baru
itu dari informasi adalah Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran Dinas
Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Pemkot Bitung inisial NR alias
Nof.
“Proses
penyelidikan masih terus dilakukan dan dalam waktu dekat akan ada tersangka
baru dari Discapilduk,” kata Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulut, AKBP
Jandry Makaminan, Selasa (1/11/2016).
Namun sayangnya,
kata dia, oknum yang dimaksud masih dalam pencarian, mengingat ketika pihaknya
akan menjemput tidak ada di kantor dan di rumah.
“Dia sementara
kita cari dan dalam waktu dekat kita segera kirim panggilan sebagai tersangka,”
katanya.
Ia berharap Nof
koperatif dan tidak menghindar apalagi bersembunyi agar kasus ini cepat tuntas.
“Kalau menghindar
terus silakan tanggung konsekuensinya karena kami akan mengejar sampai ke
manapun dia pergi,” katanya.
Sementara itu,
menurut sejumlah staf di Discapilduk Pemkot Bitung, semenjak kasus WNA Filipina
berKTP Kota Bitung mencuat, Nof sulit ditemui dan mulai jarang masuk kantor.
“Kalaupun masuk
kantor paling cuma masuk pagi kemudian siang sampai sore sudah tidal ada,” kata
sejumlah staf Discapilduk.
Adapun kelima
tersangka kasus penerbitan KTP Kota Bitung bagi WNA Filipina adalah NS alias
Nancy (Kepala Seksi Kartu Keluarga Discapilduk), DU alias Denis (pengusaha yang
mengurus KTP ilegal), KM alias Kasim (Sekretaris Kecamatan Aertembaga), DA
alias Djubelton (Sekretaris Kelurahan Aertembaga Satu), dan AS alias Anderson
(Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Aertembaga Satu). beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar