BITUNG - Aksi demo yang dilakukan eks Karyawan PT
Manadominta Citrataruna berujung ricuh, di mana massa terlibat aksi dorong
dengan polisi yang berjaga di depan pintu gerbang hingga lemparan air berbau
busuk menimpa petugas kepolisian, Senin (1/6/2015).
Kericuhan
terjadi karena pertemuan perwakilan buruh dan kuasa
hukum perusahan yang bergerak di bidang pangasapan ikan tersebut menemui jalan
buntu, pihak buruh
ngotot ingin bertemu dan bernegosiasi dengan owner perusahan sementara yang
terjadi pihak perusahan diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Kami
tidak mau lagi bertemu dengan kuasa hukum, yang sudah berulang-ulang terjadi.
Kami hanya ingin ketemu pimpinan perusahan," kata Michael Jacobus
perwakilan buruh
sembari walk out dari tempat bernegosiasi.
Bahkan
seorang buruh
yang menggunakan seragam serikat buruh berwarna
merah sempat emosi, pria itu mengangkat kursi kayu dan hendak melemparnya ke
kaca bangunan perusahan namun tak berhasil karena dicegah.
Puncak
kemarahan massa semakin menjadi saat para perwakilan keluar menemui massa,
pintu gerbang yang dijaga petugas didorong bahkan para buruh bersikap
anarkis hingga dua orang buruh sempat diamankan petugas.
Aksi
unjuk rasa yang berlangsung berkali-kali dikarenakan pemecatan yang dilakukan
oleh pihak perusahan terhadap 67 orang karyawan sejak tiga bulan yang lalu, mereka
yang di PHK karena mempertanyakan upah yang dibayarkan tidak sesuai upah
minimum provinsi (UMP) tahun 2015 serta hak-hak normatif lainnya berdampak pada
kehidupan keluarga buruh yang di PHK menjadi memprihatinkan.
Seperti
yang dirasakan Farida Inado (36) istri dari seorang buruh yang di PHK
perusahan yang beralamatkan di Kelurahan Wangurer Timur lingkungan I Kecamatan
Madidir. "Suami saya sudah 21 tahun kerja karena masalah UMP yang
dibayarkan mengikuti UMP tahun 2014 dia (suami) di PHK sehingga saya sebagai
istri menjadi korban," koar Farida saat demo berlangsung.
Lanjut
istri dari Rahman Bahi keluhan sang suami yang berkeinginan memperoleh UMP
tahun 2015 sebesar Rp 2,150,000 juta tidak dikasih sehingga nasib PHK
ditanggung sang suami. Pasca-dipecat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
seperti biaya dua anak sekolah hingga bayar kredit sudah tak bisa. Rumah sudah
mau dilelang karena tidak ada pemasukan dari suami untuk membayar cicilan
senilai Rp 2,250,000 per bulan. "Untuk semua kebutuhan rumah tangga
sekarang sudah tidak ada karena suami sudah di-PHK dan tidak ada
penghasilan," tukasnya.
Rusdianto
Makahinda perwakilan buruh yang berjuang untuk hak buruh menjelaskan
awalnya hak para buruh
yang dipecat meminta pembayaran UMP 2015, selanjutnya yang namanya PHK harus
bayar pesangon sesuai dengan UU 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
"Sudah
kami beri solusi kalau tidak mampu bayar pesangon ditawarkan perusahan agar
pekerjakan lagi karyawan, namun perusahan tidak mengindahkan malahan pihak
perusahan merekrut karyawan lainnya untuk bekerja membuat eks karyawan yang di
PHK sakit hati karena karyawan baru setiap pergi ke tempat kerja selalu lewat
di depan rumah karyawan yang dipecat," jelas Rusdianto.
Terpisah
Robert Sengke Tangkudung Lengkong kuasa hukum perusahan yang diutus pemilik
perusahan untuk menghadapi tuntutan buruh menjelaskan
permasalahan yang melilit perusahan milik pengusaha asal Negara Jepang dengan
para eks karyawan sudah melalui proses hukum, sudah dimediasi lewat tripartit
namun deadlock. Sehingga pihak perusahan menunggu proses hukumnya serta
beritikad baik untuk membayar semua hak dari para karyawan yang dirumahkan.
"Kami sudah menyiapkan uang rp 1 miliar untuk membayar semua hak dan
keinginan seperti pesangon dan lainnya untuk mereka namun mereka tidak terima
katanya tidak sesuai," terang Lengkong.
Menurutnya
jumlah tersebut sesuai dengan kemampuan perusahan karena saat ini perusahan
merugi dari hasil acounting publik merugi selama dua tahun belakangan ini
ditambah dengan kebijakan moratorium kementerian kelautan dan perikanan membuat
bahan baku untuk produksi sulit didapat. "Rp 1 m ini untuk membayar hak 67
orang karyawan yang di rumahkan. Dan kami tidak merasa melanggar undang-undang
dan ketentuan yang berlaku silakan dibuktikan di pengadilan hubungan industrial
kalau kami salah," tukasnya.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar