BITUNG - Aksi demo damai kembali dilakukan oleh
sejumlah eks karyawan PT Manado Mina Citra Taruna, tanpa menggunakan kendaraan
hanya mengandalkan sebuah pengeras suara kecil lewat perwakilannya berorasi
didepan pintu gerbang perusahan yang beralamatkan di Kelurahan Wangurer lTimur
ingkungan I Kecamatan Madidir Kamis (4/6/2015).
"Keluarkan
pekerja yang sedang bekerja," koar Sem Tendean sekretaris serikat buruh
yang di PHK. Massa yang didominasi oleh perempuan berniat akan
menerobos masuk
kedalam perusahan jika keinginan mereka tidak dikabulkan. Dalam aksi itu para
karyawan melakukan aksi bermain kartu Domino didepan pintu gerbang, sementara
demonstran lainnya terus menerus berteriak untuk masuk kedalam perusahan serta
meneriakkan aspirasinya. "Kami minta perusahan perhatikan kami, jangan
dulu berproduksi sementara masih ada masalah. Berhentikan kerja para karyawan
baru agar mereka merasaakan apa yang kami rasa supaya semua bisa aman,"
ujar Sem lagi.
Sementara
itu menurut Rusdianto Makahinda dari serikat buruh mewakili 60 karyawan yang di
PHK saat diwawancarai mengatakan saat ini kasus tenaga kerja di perusahan ikan
kayu itu sudah ditindak lanjuti oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi
(Disnakertrans) Kota Bitung dengan mengeluarkan surat anjuran yang bersifat penting
dengan perihal dengan nomor 379/561/DTKT/HS/VI/2015 kepada Pimpinan dan
Manajemen PT Manado Minta Citra Taruna dan pekerja.
Dalam
surat anjuran itu, sehubungan dengan penyelisihan hubungan industrial melalui
mediasi tidak tercapai kesepakatan maka sesuai dengan kententuan pasal 31 ayat
(2) UU nomor 2 thn 2004 mediator mengeluarkan anjuran ditanda tangani oleh
Kadis Nakertrans Ferry Bororing dan Mediator Barto Pinontoan.
"Agar
pimpinan/direktur dan management PT Manadomina Citra Taruna membatalkan isi
pengumuman tentang pemutusan hubungan kerja yang sudah dikeluarkan tertanggal
28 Februari 2015, karena tidak bisa membayar hak-hak pekerja atau buruh Karsten
Danis Darome Cs sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dan
mempekerjakan kembali pekerja buruh saudara Karsten Danis Darome Cs dengan masa
kerja tetap ada dan tidak menerima tenaga kerja baru sdengan daftar nama-nama
pekerja buruh yang terlampir," ujar Rusdi saat membacakan isi didalam
surat edaran itu.
Lanjutnya
baik perusahan dan buruh memberi jawaban atas anjuran yang diberikan oleh pihak
Disnakertrans selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat
anjuran ini. Kepada para pihak yang berselisih bila menolak anjuran tersebut
agar dilanjutkan ke Pengadilan hubungan Industrial di Manado. "Jelas dalam
surat anjuran ini perusahan harus mencabut surat PHK kepada 60 karyawan yang
sudah mereka keluarkan," tandasnya.
Kadis
Nakertrans kota Bitung
Ferry Bororing melalui Kabid hubungan Industerial Barto Pinontoan menjelaskan
isi surat anjuran itu telah diberikan kepada pihak perusahan sejak hari Senin 1
Juni 2015, hingga hari Rabu pekan depan harus ditindak lanjuti. "Kalau
tetap tidak diindahkan akan lanjutkan ke Pengadilan hubungan industrial, kalau
mereka pihak perusahan seteju dengan surat anjuran itu eks karyawan harus
dipekerjakan kembali. Kalau tidak setuju mereka yang melanjutkan ke
pengadilan," jelas Barto.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar