Jumat, 05 Juni 2015

Eks Karyawan Perusahan Ikan di Bitung Demo Lagi



BITUNG - Aksi demo damai kembali dilakukan oleh sejumlah eks karyawan PT Manado Mina Citra Taruna, tanpa menggunakan kendaraan hanya mengandalkan sebuah pengeras suara kecil lewat perwakilannya berorasi didepan pintu gerbang perusahan yang beralamatkan di Kelurahan Wangurer lTimur ingkungan I Kecamatan Madidir Kamis (4/6/2015).
"Keluarkan pekerja yang sedang bekerja," koar Sem Tendean sekretaris serikat buruh yang di PHK. Massa yang didominasi oleh perempuan berniat akan
menerobos masuk kedalam perusahan jika keinginan mereka tidak dikabulkan. Dalam aksi itu para karyawan melakukan aksi bermain kartu Domino didepan pintu gerbang, sementara demonstran lainnya terus menerus berteriak untuk masuk kedalam perusahan serta meneriakkan aspirasinya. "Kami minta perusahan perhatikan kami, jangan dulu berproduksi sementara masih ada masalah. Berhentikan kerja para karyawan baru agar mereka merasaakan apa yang kami rasa supaya semua bisa aman," ujar Sem lagi.
Sementara itu menurut Rusdianto Makahinda dari serikat buruh mewakili 60 karyawan yang di PHK saat diwawancarai mengatakan saat ini kasus tenaga kerja di perusahan ikan kayu itu sudah ditindak lanjuti oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung dengan mengeluarkan surat anjuran yang bersifat penting dengan perihal dengan nomor 379/561/DTKT/HS/VI/2015 kepada Pimpinan dan Manajemen PT Manado Minta Citra Taruna dan pekerja.
Dalam surat anjuran itu, sehubungan dengan penyelisihan hubungan industrial melalui mediasi tidak tercapai kesepakatan maka sesuai dengan kententuan pasal 31 ayat (2) UU nomor 2 thn 2004 mediator mengeluarkan anjuran ditanda tangani oleh Kadis Nakertrans Ferry Bororing dan Mediator Barto Pinontoan.
"Agar pimpinan/direktur dan management PT Manadomina Citra Taruna membatalkan isi pengumuman tentang pemutusan hubungan kerja yang sudah dikeluarkan tertanggal 28 Februari 2015, karena tidak bisa membayar hak-hak pekerja atau buruh Karsten Danis Darome Cs sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dan mempekerjakan kembali pekerja buruh saudara Karsten Danis Darome Cs dengan masa kerja tetap ada dan tidak menerima tenaga kerja baru sdengan daftar nama-nama pekerja buruh yang terlampir," ujar Rusdi saat membacakan isi didalam surat edaran itu.
Lanjutnya baik perusahan dan buruh memberi jawaban atas anjuran yang diberikan oleh pihak Disnakertrans selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat anjuran ini. Kepada para pihak yang berselisih bila menolak anjuran tersebut agar dilanjutkan ke Pengadilan hubungan Industrial di Manado. "Jelas dalam surat anjuran ini perusahan harus mencabut surat PHK kepada 60 karyawan yang sudah mereka keluarkan," tandasnya.
Kadis Nakertrans kota Bitung Ferry Bororing melalui Kabid hubungan Industerial Barto Pinontoan menjelaskan isi surat anjuran itu telah diberikan kepada pihak perusahan sejak hari Senin 1 Juni 2015, hingga hari Rabu pekan depan harus ditindak lanjuti. "Kalau tetap tidak diindahkan akan lanjutkan ke Pengadilan hubungan industrial, kalau mereka pihak perusahan seteju dengan surat anjuran itu eks karyawan harus dipekerjakan kembali. Kalau tidak setuju mereka yang melanjutkan ke pengadilan," jelas Barto.manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar