BITUNG
- Puluhan petugas gabungan 16 instansi menggelar operasi gabungan pengawasan
orang asing di Kota Bitung, Selasa (25/10).
Operasi
yang menyasar Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Kartu Izin Tinggal
Sementara (Kitas) dan dokumen kependudukan lainnya ini berlangsung di
perusahaan ikan RD Pasific Internasional dan perusahaan minta Multi Nabati
Sulawesi.
Dalam
operasi ini, petugas mendapati dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bitung milik
tenaga kerja asing. KTP pertama atas nama Rizalia Gales Maniku dan Mary
Geraldine Kayhe.
Hal
ini didapati saat pemeriksaan di perusahaan RD Pasifix. Menurut Elly Kaunang,
Kasi Perencanaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bitung, naker asing yang
ber-KTP Indonesia mengaku mendapatkan KTP biasa (non KTP-el) karena mengurus di
kantor catatan sipil.
"Berdasar
pengakuan, mamanya orang Filipina dan bapak Indonesia dan sudah tiga tahun
tinggal di Bitung. Kami akan panggil ke kantor untuk pengecekan kebenaran KTP
yang dimiliki," ujar Elly.
Berdasar
keterangan Rizalia yang lahir di Sarangani, Filipina, orangtuanya memiliki
Kartu Keluarga (KK) Indonesia bahkan melakukan perekaman data untuk KTP
elektronik.
Petugas
mendapati kejanggalan lainnya mengenai tempat tinggal. Tercantum di KTP di
Kelurahan Madidir Unet padahal sejatinya tinggal di Perum Asril, Manembo-Nembo
Atas.
"Kami
akan lakukan penyidikan mencari tau siapa yang mengeluarkan, siapa yang
mengurus berkasnya di tingkat kepala lingkungan hingga ke kelurahan sebelum
masuk ke kantor Disdukcapil," tambahnya.
Menurut
Elly, penerbitan KTP Indonesia untuk WNA tidak mudah harus melalui berbagai
tahapan dan mekanisme. "Diantaranya harus ada pernyataan passpor, surat
pindah dari Konjen di Filipina, persyaratan dari Kementrian Hukum dan HAM
kemudian diproses apakah layak atau tidak keluarkan KTP," jelasnya.
Ridwan
Mapahena, Legal RD Pasific menjelaskan temuan itu masih disangsikan kebenaran
bahwa ada pelanggaran. "Disinyalir ada pelanggaran pertama yang satu KTP
dari Kabupaten Kepulauan Sangihe.Silakan diperiksa dan dikroscek jangan
langsung memvonis kami tidak suka itu kalau hasil investigasi terbukti kami
akan taat hukum," jelas Ridwan.
Sedangkan
Jeacky Gerung, Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas IIB Bitung,
operasi ini melibatkan pegawai 16 instansi. Diantaranya, Kanwil Kemenkum HAM
Sulut, Imigrasi Kelas IIB Bitung, Asissten I Kota Bitung, Kesbangpol, Dinas
Dukcapil, Disnakertrans, Dinas Pariwisata, Lantamal VIII, Intelkam Polres
Bitung, Intel Kodim 1310 Bitung, Intel Kajari Bitung, KSP dan Penindakan Bea
dan Cukai Bitung, KPH Dit Polair Polda Sulut dan BIN Kota Bitung. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar