Aktifis
buruh Kota Bitung, Rocky Oroh dikabarkan dipanggil Polda terkait dugaan
pelanggaran Undang Undang (UU) RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik.
Tak
hanya itu, dalam surat panggilan Nomor S.Pgl/412/IX/2015/Dit Reskrimsus, Oroh
dipanggil berdasarkan UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI,
Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 113
KUHP serta laporan polisi Nomor LP/728/VII/2015/SULUT/SPKT, tanggal 22 Juli
2015.
“Surat
pemanggilan itu saya terima hari ini dan isinya meminta saya untuk hadir
memberikan keterangan sebagai saksi atas tindak pidana UU IT di Polda Sulut,”
kata Oroh, Selasa (22/9/2015).
Oroh
mengaku tidak tahu persis kasus apa yang telah dilaporkan sehingga ia harus
diminta bersaksi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut. Dan ia
diminta hadir hari Jumat tanggal 25 September 2015 di Polda Sulut.
“Surat
pemanggilan ditandatangani Kompol Iwan Manurung yang diterbitkan tanggal 21
September 2015,” katanya. sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar