Pelaksanaan
pelantikan pejabat eselon III dan IV oleh ketua badan pertimbangan jabatan dan
kepangkatan (Baperjakat) serta Badan Kepegawaian Daerah pendidikan dan
pelatihan (BKD-PP) kota Bitung, berbuntut panjang mendatangkan koreksi dari
Komisi Aparatus Sipil Negara (ASN).
Dalam
penjelasannya tim Komisi ASN Harry Mulya Zein selaku Kepala Sekretariat KASN
dan Abdul Hakim Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi mengatakan
pelantikan yang dilakukan di koreksi karena ada suatu kesalahan serta kekeliruan
dalam menafsirkan aturan.
"Pelantikan
dianulir dan kami akan rekomendasikan itu kepada wali kota dan instansi terkait
setelah semua data kami terima," tutur Harry Mulya Zein didampingi Abdul
Hakim kepada sejumlah wartawan, usai memberikan sosialisasi dan penjelasan
terkait masalah pergantian pejabat pada daerah yang melaksanakan Pilkada di
Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung didampingi Wakil Walikota
Maximilian J Lomban SE,Msi dan personil Komisi A DPRD Bitung, Alexander Wenas,
Jumat (18/9).
Kata
mereka Wali kota Hanny Sondakh dan Wakil Walikota Max J Lomban termasuk sebagai
petahana, dimana ipar walikota bernama Hengky Honandar menjadi calon walikota
dan Max J Lomban yang merupakan calon walikota (incumbent).
"Sama
halnya kami juga menganulir pejabat-pejabat yang dilantik oleh Pemeritah
Provinsi Sulut," tambah Zein.
Jika
anulir yang dilakukan komisi ASN tetap tidak diindakan oleh pejabat pembina
kepegawaian dan pejabat terkait yang berkompeten maupun pejabat yang dilantik,
maka pihaknya akan meneruskan hal ini kepada Menteri pendayagunaan apartur
negara dan menteri dalam negeri serta Gubernur untuk ditindaki sesuai aturan
yang beralaku.
"Ada
sanksinya antara lain penundaan kenaikan pangkat bahkan sampai pada pemberhentian,"
tuturnya.
Wakil
Wali kota Max Lomban menjelaskan dirinya hanya melaksanakan perintah/instruksi
gubernur Sulut menganulir dan berupaya tidak melaksanakan pelantikan meski
ujungnya terlaksana pada Kamis (17/9) kemarin.
"Sebab
kalau saya mengiyakan maka saya justru bisa terkena sanksi dianulir sebagai
calon oleh KPU, aturannya jelas ada," tutur Lomban. Dia mengaku sangat
prihatin dengan keberadaan pegawai dan pejabat yang dilantik karena mereka
tidak bersalah.
sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar