Sabtu, 19 September 2015

Komisi ASN Anulir Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Bitung



Pelaksanaan pelantikan pejabat eselon III dan IV oleh ketua badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) serta Badan Kepegawaian Daerah pendidikan dan pelatihan (BKD-PP) kota Bitung, berbuntut panjang mendatangkan koreksi dari Komisi Aparatus Sipil Negara (ASN).

Dalam penjelasannya tim Komisi ASN Harry Mulya Zein selaku Kepala Sekretariat KASN dan Abdul Hakim Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi mengatakan pelantikan yang dilakukan di koreksi karena ada suatu kesalahan serta kekeliruan dalam menafsirkan aturan.

"Pelantikan dianulir dan kami akan rekomendasikan itu kepada wali kota dan instansi terkait setelah semua data kami terima," tutur Harry Mulya Zein didampingi Abdul Hakim kepada sejumlah wartawan, usai memberikan sosialisasi dan penjelasan terkait masalah pergantian pejabat pada daerah yang melaksanakan Pilkada di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung didampingi Wakil Walikota Maximilian J Lomban SE,Msi dan personil Komisi A DPRD Bitung, Alexander Wenas, Jumat (18/9).

Kata mereka Wali kota Hanny Sondakh dan Wakil Walikota Max J Lomban termasuk sebagai petahana, dimana ipar walikota bernama Hengky Honandar menjadi calon walikota dan Max J Lomban yang merupakan calon walikota (incumbent).

"Sama halnya kami juga menganulir pejabat-pejabat yang dilantik oleh Pemeritah Provinsi Sulut," tambah Zein.

Jika anulir yang dilakukan komisi ASN tetap tidak diindakan oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang berkompeten maupun pejabat yang dilantik, maka pihaknya akan meneruskan hal ini kepada Menteri pendayagunaan apartur negara dan menteri dalam negeri serta Gubernur untuk ditindaki sesuai aturan yang beralaku.

"Ada sanksinya antara lain penundaan kenaikan pangkat bahkan sampai pada pemberhentian," tuturnya.

Wakil Wali kota Max Lomban menjelaskan dirinya hanya melaksanakan perintah/instruksi gubernur Sulut menganulir dan berupaya tidak melaksanakan pelantikan meski ujungnya terlaksana pada Kamis (17/9) kemarin.

"Sebab kalau saya mengiyakan maka saya justru bisa terkena sanksi dianulir sebagai calon oleh KPU, aturannya jelas ada," tutur Lomban. Dia mengaku sangat prihatin dengan keberadaan pegawai dan pejabat yang dilantik karena mereka tidak bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar