Ratusan kepala lingkungan dan RT yang tersebar di 69 kelurahan dan 8
Kecamatan yang ada di Kota Bitung, memadati ruang rapat paripurna DPRD
Bitung, Selasa (14/8/2012).
Tujuan kedatangan dari mereka untuk mengadiri pelaksanaan public hearing dalam rangka penyempurnaan Ranperda tentang perubahan atas perda kota Bitung nomor 2 tahun 2006 tentang pendirian perusahaan daerah air minum dua sudara kota Bitung dan Ranperda tentang pelayanan air minum perusahaan daerah air minum dua sudara Bitung, yang diselengarakan oleh Pansus III DPRD Bitung bersama Bagian Hukum dan PDAM Bitung berlangsung panas.
Tujuan kedatangan dari mereka untuk mengadiri pelaksanaan public hearing dalam rangka penyempurnaan Ranperda tentang perubahan atas perda kota Bitung nomor 2 tahun 2006 tentang pendirian perusahaan daerah air minum dua sudara kota Bitung dan Ranperda tentang pelayanan air minum perusahaan daerah air minum dua sudara Bitung, yang diselengarakan oleh Pansus III DPRD Bitung bersama Bagian Hukum dan PDAM Bitung berlangsung panas.
"Sudah sejak 5 tahun, 530 kepala keluarga (KK) yang ada di Perumahan sopir Kelurahan Manembo-nembo atas ari yang berjalan sangat pelan seperti kencing anak kecil," kata Roy Kaehes pala lingkungan 4. Dengan nada yang lantang dan keras ia mengungkapkan akibat kondisi tersebut, pihaknya harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli air yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Kami harus beli air 1 tangki dengan harga Rp 40 ribu," tambahnya.
Lanjutnya membuatnya dirinya dan sejumlah warga lainnya kesal adalah masalah pelayanan PDAM yang dinilai tidak baik. "Meski air berjalan pelan pihak PDAM Bitung tetap melakukan penagihan, dan jika tidak dibayar mereka akan memutuskan sambungan meteran air," tandasnya. Keluhan yang sama datang dari Jefry Deims Pala lingkungan 1 Kelurahan Manembo-nembo atas, dimana dirumah yang ia tempati pasokan air yang diterima tidak berjalan dengan baik. "Kadang nanti 1 Minggu sekali baru air jalan," keluh Jefry.
Menanggapi masalah tersebut Direktur utama PDAM Bitung, mejelaskan untuk masalah yang sering timbul terjadi jika ada gangguan listrik. "Kalau ada pemadaman listrik oleh PLN meganggu pelayanan kami, begitu juga dalam kondisi hujan sangat mempengaruhi pelayanan kami," kata Hengky Sampow.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak telah melakukan berbagia upaya agar supaya tidak menganggu dan menghambat pelayanan kepada masyarakat. "Kami berupaya untuk mengaktifkan genset dengan pelayanan semaksimal mungkin, namun kendalanya bbm untuk genset harus dipikul kemudian dibawah ke lokasi genset yang berada didalam kedalam 5 meter," tandasnya.
Terpisah ketua Pansus III DPRD Bitung menilai public hearing ini sangat penting, dikarenakan air merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat yang sangat berpengaruh jika tidak ada air.
"Dalam ranperda tersebut tertera hak dan kewajiban dari PDAM serta masyarakat, agar supaya memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat," kata Lexi Maramis.
Untuk itulah ia berharap, dalam Public Hearing tersebut diharapkan masyarakat dapat menyampaikan masukan terhadap draf ranperda tersebut. "Supaya pada saat pengesahannya tidak merugikan masyarakat," tandasnya. Tribunmanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar