Kepala SKPD jajaran Pemkot, Kamis (18/4) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Tata Naskah Dinas, SPPD dan Retribusi Jasa Usaha. Kegiatan ini dibuka Wakil Walikota, Max Lomban yang dihadiri seluruh Kepala SKPD. Dalam sambutanya Lomban mengingatkan tentang pentingnya pemahaman tentang aturan Tata Naskah Dinas seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 54 tahun 2009 tentang tata naskah dinas di lingkungan
pemerintah daerah. “Dan Perwako Nomor 28 tahun 2010 tentang pengelolaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemkot dan Perda Kota Bitung Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,” kata Lomban. Lomban berharap, para peserta Bimtek untuk dapat mengikuti semua rangkaian materi Bimtek dalam rangka penggunaan format surat baku yang sama. Sehingga menurutnya, kesalahan-kesalahan naskah dinas dapat diminimalisir, serta pentingnya pemahaman teknis tentang Retribusi Jasa Usaha dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan kepastian hukum kepada dunia usaha di Kota Bitung. Bimtek kemudian dilanjutkan Kabag TUP, Franky Lady dan Kabag Umum dan Perlengkapan, John Sondakh dalam pemaparan materi lebih lanjut mengenai Tata Naskah Dinas, SPPD dan Retribusi Jasa Usaha.(Beritamanado.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar