Jumat, 05 April 2013

Dinas Kominfo Siap Tertibkan TV Kabel Illegal

Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung, H Sikamang menegaskan akan segera melakukan penertiban jaringan TV kabael illegal di Kota Bitung. Pasalnya, di Bitung kini cukup marak usaha jaringan TV kabel yang dinilai tidak resmi karena tidak memiliki ijin. Menurut Sikamang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo sebelum mengambil langkah penertiban, baik jaringan TV kabel maupun warnet-warnet yang dinilai tanpa ijin.
“Kita akan koordinasi dulu dengan pihak kementrian supaya menjadi jelas keberadaan jaringan TV kabel,” sebut Sikamang. Diakuinya, penggunaan jaringan ini sangat merugikan pihak lain, katakanlah TV lokal ataupun TV nasional yang jelas-jelas mengantongi ijin penyiaran. Dipihak lain, penggunaan jaringan TV kabel yang beredar tentu saja  menguntungkan pihak tertentu. Katakanlah dengan biaya pemasangan, termasuk tarif berlangganan setiap bulannya terbilang sangat murah. Kondisi ini membuat masyarakat kurang mampu dengan mudah dapat menjangkau penggunaan TV kabel. “Hanya saja jaringan TV kabel disinyalir tidak mendapat rekomendasi atau ijin dari pihak berwenang. Untuk itu perlu ada pengawasan,” tukasnya.(Beritamanado.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar