Aksi penambangan emas yang dilakukan secara liar oleh masyarakat berhasil digagalkan oleh warga Kelurahan Dua Sudara bersama aparat pemerintah kelurahan, menurut Gerson Sakul (61) warga Kelurahan Dua Sudara Kecamatan Ranowulu, aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang yang hendak melakukan aktivitas pertambangan dengan cara menggali lubang secara illegal di wilayah hutan lindung Wiau. “Aksi mereka ini sudah kami ketahui sejak akhir tahun lalu, dan baru bisa terungkap pada saat ini di mana kami berhasil menggagalkan tiga orang yang sedang melakukan penambangan,” kata Sakul kepada Tribun Manado, Kamis (11/4/2013).
“Memang sudah sejak lama kami mengetahui perbuatan mereka, namun kami harus memastikan apakah benar mereka melakukan penabangan secara liar. Dan benar terbukti apa yang menjadi kekuatiran warga bahwa mereka tanpa izin lakukan penambangan,” tandasnya. Terpisah Kapolsek Bitung Utara AKP Arie Najoan membenarkan akan persitiwa tersebut, dimana pihaknya telah mengetahui dari informasi yang disampaikan oleh lurah setempat. “Dari tiga orang yang diamankan warga satu di antaranya berinisial WW alias Wil warga Kota Bitung merupakan otak dari aktivitas penambangan liar yang dilakukan di Hutan Lindung Wiau, dia yang menyuruh dua pelaku melakukan aktivitas pertambangan,” kata Najoan melalui kasubag Humas Polres Bitung AKP E Sinaga.
Saat ini lanjut Sinaga, pihak tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan telah mengamankan barang bukti yang dijadikan alat untuk melakukan aktivitas pertambangan. “Pelaku lain adalah YD alias Dayoh warga kelurahan Pateten I dan satu lagi sementara dimintai keterangan,” tandasnya. (tribunmanado.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar