Berbagai keluhan pedagang pasar Girian melalui Forum Masyarakat Girian Weru I sejak beberapa waktu ini yang merasa dirugikan jika pasar Girian direlokasi ke pasar Pinasungkulan Sagerat, akhirnya disepakati dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Bitung Santy Luntungan.Kesepakatan itu yakni Pemerintah Kota Bitung yang dipimpin diwakili Sekretaris Daerah Edison Humiang didampingi Assiten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fabian Kaloh, SIP.MSi, Asisten II Bidang Pembangunan dakonomi Dra. Dahlia Kaeng, MS, Kadis Pasar Arnold Karamoy, Kadis Tataruang Steven Tuwaidan dan Kadis Perhubungan Rahel Rotinsulu bersama Forum
Masyarakat Girian Weru I yang dipimpin Alo Pulukadang, Sunny Rumawung menandatangani 14 butir kesepakatan yakni :1. Bahwa forum aspirasi masyarakat didalamnya terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat pasar Girian dan pemilik toko mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam rangka penataan pasar Girian
2. Penataan pasar Girian dilakukan di drynase – drynase didalam lokasi pasar agar tercipta keserasian, keteraturan dan keindahan.
3. Bahwa forum aspirasi masyarakat didalamnya terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat pasar Girian dan pemilik toko akan membantu pemasaran/promosi pasar Pinasungkulan.
4. Para pedagang yang telah berjualan di pasar Pinasungkulan Sagerat, tidak diperkenankan kembali ke pasar Girian.
5. Forum aspirasi masyarakat didalamnya terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat pasar Girian dan pemilik toko tidak akan melarang para pedagang berjualan di pasar Pinasungkulan Sagerat
6. Semua komoditi dalam tonase besar ( grosir ) penyalurannya melalui pasar Pinasungkulan Sagerat.
7. Mencabut surat pemberitahuan dari dinas Perhubungan nomor 551/hub-sek/IV/83/2013 tanggal 1 April 2013 perihal pemberitahuan dan mengatur jalur kendaraan angkutan umum melewati pasar Girian sampai dengan jalur angkutan umum melewati pasar Pinasungkulan Sagerat sampai penertiban angkutan khusus yang ada di pasar Giriran
8. Penataan/penertiban angkutan khusus penumpang yang parkir di pasar Girian berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku
9. Pemerintah kota Bitung mencabut surat yang dikeluarkan oleh dinas Tataruang kota Bitung.
10. Proses pembongkaran bangunan, kios dan lapak diatas ruang milik jalan dilakukan oleh pemilik bangunan dan lapak serta dibantu oleh forum aspirasi masyarakat ( FAM )
11. Adapun luas wilayah yang ditata adalah semua jalan yang menuju pasar Girian
12. Para pedagang tidak akan berjualan di daerah ruang milik jalan ( RUMIJA )
13. Proses kesepakatan penataan bangunan, kios dan lapak ditandai dengan tanda silang ( X ) dilakukan oleh dinas Tataruang kota Bitung bersama – sama forum aspirasi masyarakat
14. Lokasi pasar pemerintah kota Bitung yang berstatus quo, tidak akan dipagar dan menjadi tanggungjawab forum aspirasi masyarakat kelurahan Girian weru satu untuk mengawasi pedagang agar tidak berjualan di tempat tersebut.(Suarasulut.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar