Kemudahan Khusus Keimigrasian sesuai dengan keputusan Dirjen Imigrasi No. F-658.IZ.01.10 tahun 2003.
Walikota Bitung Hanny Sondakh didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Bitung Oktavianus Kandoli,S.Sos,MSi, Kepala Bagian Hukum Setda kota Bitung Wenas Luntungan, SH, MH serta Kepala Bidang P4TK Disnakertrans kota Bitung Yori Kansil,SE mengunjungi Kemenkumham RI dan diterima langsung oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI Bambang Irawan diruang kerjanya.
Dengan dikeluarkannya UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga secara otomatis menggugurkan keputusan Dirjen Imigrasi No. F-658.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Dahsuskim, terkait hal tersebut Walikota Bitung Bersama Tim memohon kemudahan mengenai keimigrasian mengingat Kota Bitung merupakan kota Industri.
Hal ini disambut baik oleh Dirjen dan akan menindaklanjuti dengan Peraturan Menteri tentang Dahsuskim, kemudian akan diatur dalam bentuk Keputusan Dirjen. Selain itu dalam hasil konsultasi, bagi perusahan-perusahan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA dari Kementrian Tenaga Kerja RI. (suaramanado.com)
Walikota Bitung Hanny Sondakh didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Bitung Oktavianus Kandoli,S.Sos,MSi, Kepala Bagian Hukum Setda kota Bitung Wenas Luntungan, SH, MH serta Kepala Bidang P4TK Disnakertrans kota Bitung Yori Kansil,SE mengunjungi Kemenkumham RI dan diterima langsung oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI Bambang Irawan diruang kerjanya.
Dengan dikeluarkannya UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga secara otomatis menggugurkan keputusan Dirjen Imigrasi No. F-658.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Dahsuskim, terkait hal tersebut Walikota Bitung Bersama Tim memohon kemudahan mengenai keimigrasian mengingat Kota Bitung merupakan kota Industri.
Hal ini disambut baik oleh Dirjen dan akan menindaklanjuti dengan Peraturan Menteri tentang Dahsuskim, kemudian akan diatur dalam bentuk Keputusan Dirjen. Selain itu dalam hasil konsultasi, bagi perusahan-perusahan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA dari Kementrian Tenaga Kerja RI. (suaramanado.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar