Senin, 05 Oktober 2015

Merusak APK Paslon = Merusak Aset Negara



BITUNG-Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk yang berukuran 1 x 5 m dari enam Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2015, yang tersebar di 8 Kecamatan,  terindikasi kuat dirusak oleh warga.
“Melihat keadaan sejumlah APK dari Paslon, maka terindikasi kuat telah dirusak orang, fenomena ini harus segera dihentikan dan perlu disikapi oleh pihak penyelenggara Pilkada karena ini aset negara,” ujar Muzaqir Boven warga Kota Bitung kepada manadoline.com, Minggu (4/10).
Menyikapi hal tersebut, Sammy Rumamby Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Minggu (4/10), mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah kongkrit dalam menyelesaikan masalah APK yang rusak.

“Kami belum tahu persis apakah APK tersebut rusak oleh alam atau dirusak orang, kalau seandainya kedapatan dirusak orang maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum,” ujar Rumamby.
KPU Kota Bitung akan segera berkoordinasi dengan pihak Panwas, Polres, Pemkot Bitung dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga APK Paslon. Peran serta semua pihak yang terkait sangat penting dalam menjaga APK dari kerusakan, sebab tidak sedikit uang negara yang dikeluarkan untuk pengadaan Paket APK.
“Pembuatan APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2016-2021 diambil dari kas negara, dan apabila telah rusak maka tidak bisa diganti, sedangkan total dana yang dikeluarkan untuk pengadaan paket APK sekitar satu miliar lima ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada semua pihak termasuk para pendukung Paslon, agar bersama-sama menjaga APK yang adalah aset negara. Perbedaan politik yang ada dalam Pilkada serentak, jangan sampai berimbas pada pengrusakan APK dari lawan politiknya. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar