BITUNG-Alat
Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk yang berukuran 1 x 5 m dari enam Pasangan
Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2015, yang tersebar di 8
Kecamatan, terindikasi kuat dirusak oleh warga.
“Melihat
keadaan sejumlah APK dari Paslon, maka terindikasi kuat telah dirusak orang,
fenomena ini harus segera dihentikan dan perlu disikapi oleh pihak
penyelenggara Pilkada karena ini aset negara,” ujar Muzaqir Boven warga Kota
Bitung kepada manadoline.com, Minggu (4/10).
Menyikapi
hal tersebut, Sammy Rumamby Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung,
Minggu (4/10), mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah kongkrit dalam
menyelesaikan masalah APK yang rusak.
“Kami belum
tahu persis apakah APK tersebut rusak oleh alam atau dirusak orang, kalau
seandainya kedapatan dirusak orang maka yang bersangkutan akan berhadapan
dengan hukum,” ujar Rumamby.
KPU Kota
Bitung akan segera berkoordinasi dengan pihak Panwas, Polres, Pemkot Bitung dan
semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga APK Paslon. Peran serta
semua pihak yang terkait sangat penting dalam menjaga APK dari kerusakan, sebab
tidak sedikit uang negara yang dikeluarkan untuk pengadaan Paket APK.
“Pembuatan
APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2016-2021 diambil dari kas
negara, dan apabila telah rusak maka tidak bisa diganti, sedangkan total dana
yang dikeluarkan untuk pengadaan paket APK sekitar satu miliar lima ratusan
juta rupiah,” jelasnya.
Ia juga
meminta kepada semua pihak termasuk para pendukung Paslon, agar bersama-sama
menjaga APK yang adalah aset negara. Perbedaan politik yang ada dalam Pilkada
serentak, jangan sampai berimbas pada pengrusakan APK dari lawan politiknya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar