Polres Bitung tetap fokus untuk mengungkap dugaan kasus
korupsi Terminal Kayu, meskipun dua tersangka telah dilepas karena tak
terpenuhinya salah satu berkas yang diminta Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
“Rencananya minggu depan tim akan berangkat ke Dirjen Bea
dan Cukai di Jakarta, untuk meminta dokumen import barang terkait kasus
terminal Kayu dan juga dokumen lainnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP
Constantein Samuri. kepada awak media, Selasa (1/3).
Samuri mengatakan, terkait dengan dua tersangka yang
dilepas demi hukum, pihak Polres Bitung tetap melakukan monitoring, dan telah
bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk pengawasan terhadap dua
tersangka tersebut.
“Kami menargetkan bulan Maret ini kasus tersebut sudah
P21, dan akan fokus pada dua tersangka yang telah ditahan, sedangkan untuk
pelaksana di Daerah termasuk dana 500 juta untuk pemeliharaan, akan tetap
dikejar,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar