Jan
Karundeng calon wakil wali kota Bitung yang
berpasangan dengan Stefanus Pasuma calon walikota dari jalur perseorangan atau
independen, dinyatakan tidak lolos pemeriksaan kesehatan yang meliputi jasmani
dan rohani.
Komisi
pemilihan umum (KPU) Bitung dalam penyampaiannya, mengatakan hasil pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan 14 orang
dari tujuh pasang calon walikota dan wakil
walikota Bitung
di Rumah Sakit Kandou Malalayang Manado sejak 28 Juli hingga 1 Agutus 2015
telah di plenokan pada Minggu (2/8) malam dilanjutkan pada Senin (3/8)
penyerahan berita acara hasil penelitian pemeriksaan kesehatan terhadap para
calon.
"Ada
dua opsi yang dikeluarkan tim pelaksana dan tim pemeriksa yakni, ditemukan
faktor penghambat dan tidak ditemukan. Nah dari tujuh pasang calon satu
diantaranya ditemukan faktor penghambat sehingga menyebabkan calon atas nama
Jan Karundeng yang berpasangan dengan Stefanus Pasumah tidak memenuhi syarat
sebagai pasangan sehingga ditetapkan tidak lolos tes kesehatan," tutur
Josep Sammy Rumamby ketua KPU Bitung usai rapat Senin kemarin.
Ia
menambahkan berdasarkan PKPU nomopr 9 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 46 hasil
pemeriksaan tersebut bersifat final tidak bisa dilakukan pemeriksaan
pembandiang, sehingga KPU Bitung telah menyampaikan kepada perwakilan pasangan calon
yang mengambil selogan PaKar (Pasuma - Karundeng) perihal tidak lolos tes
kesehatan calon wakilnya untuk dicarikan pengganti. "Batas waktu kami
berikan selama tiga hari sejak penyampaian kepada pasangan calon, untuk
dilakukan pergantian pasangan calon wakil walikota," tambahnya.
Menurut
Sammy secara spesifikasi KPU Bitung tidak mengetahui Jan Karundeng dinyatakan tidak lolos
tes kesehatan, apakah karena ada penyakit atau faktor penyebab lainnya hingga
dinyatakan memiliki faktor pengahmbat ketidak mampuan. "Yang tau persis
itu adalah tim kesehatan jasmani dan rohani yang diberi wewenang melakukan
pemeriksaan kesehatan pada calon," tukasnya.
Selvie
Rumampuk anggota KPU Bitung yang membidangi divisi Hukum, pengawasan dan teknis
penyelenggara, menjelaskan hasil penilaian dan pemeriksaan kesehatan terhadap
Jan Karundeng calon wakil walikota dari jalur independent meliputi kampuan
rohani dan jasmani, ditemukan ada faktor resiko yang dapat mengakibatkan
ketidak mampuan calon untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai wakil
walikota. "Ini berarti calon ini tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai
pasangan, sebagaimana surat yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh oleh ketia
tim pelaksana pemeriksaan kesehatan dr BJ Waleleng Sp.PD-KGEH dan ketua tim
pemeriksa Prof dr Linda Rotty Sp.PD-KHOM," jelas Rumampuk.
Lanjut
dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unsrat ini mengenai pergantian
calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dasar aturan ada di
PKPU nomor 9 tahun 2015 pasal 32 (3), dimana Jan Karundeng berhalangan tetap dia dapat diganti dengan calon baru lima hari sejak calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia. "Pergantian calon bisa dan dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU mengenai yang lainnya kami masih akan melakukan koordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sulut," tukasnya.
PKPU nomor 9 tahun 2015 pasal 32 (3), dimana Jan Karundeng berhalangan tetap dia dapat diganti dengan calon baru lima hari sejak calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia. "Pergantian calon bisa dan dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU mengenai yang lainnya kami masih akan melakukan koordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sulut," tukasnya.
Ditempat
terpisah kubu pasangan calon walikota Stefanus Pasuma dari jalur Independen
atau perseorangan saat dikonfirmasi mengenai tidak memenuhi syarat calon wakil
walikota Jan Karundeng, secara tegas akan mengikuti hasil pemeriksaan kesehatan
yang tidak meloloskan calon wakilnya. "Yang jelas pak Jan tidak bisa
lanjut karena itu sudah keputusan memang sempat dilakukan pemeriksaan di dokter
ada penyakit jantung," tutur Yunus tim pasangan Pasuma - Karundeng.
Lebih
lanjut Yunus bakal memastikan siapa calon pengganti Jan Karundeng sebagai calon
wakil walikota berpasangan dengan Stefanus Pasuma pada pukul 21.00 wita sebentar
dalam konfrensi perss. "Disitu akan kami sampaikan siapa calon
penggantinya, bisa saja Mario Karundeng anak dari pak Jan Karundeng, ibu
Dameria Lumempouw Hutagaol, Jondries Kansil dan lainnya," tukasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar