Komisi
pemilihan umum (KPU) Bitung telah menetapkan jumlah masyarakat yang bisa
memilih pada Pilkada serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut serta
walikota dan wakil walikota Bitung 9 Desember 2015.
Menurut
Josep Sammy Rumamby Ketua KPU Bitung penetapan daftar pemilih tetap dilakukan
pada 2 Oktober
2015 dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan daftar
pemilih sementara (DPS) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) lewat berita
acara nomor 36/BA/PILWAKO/X/2015.
"Jumlah
DPT 166.505 pemilih berkurang 2.832 dari daftar pemilih sementara (DPS) 168.073
yang ditetapkan pada 1 September 2015 lalu. Jumlah ini sudah termasuk 1.264
pemilih baru," tutur Rumamby Minggu (4/10).
Dijelaskan
dalam jumlah 2.832 adalah mereka yang merupakan pemilih yang tidak memenuhi
syarat (TMS), seperti meninggal dunia 291 pemilih, ganda 1.251, dibawah umur 9,
pindah domisili 954, tidak dikenal 116, TNI 3, Polri 3, hilang ingatan 12 dan
bukan penduduk setempat 193 pemilih.
"Sedangkan
hak pilih dicabut tidak ada, dan yang paling mendominasi adalah pemilih ganda
1.251. Ganda antar kelurahan, antar kecamatan, antar TPS dan ganda didalam satu
TPS," tambahnya.
Kata
Rumamby penentuannya para pemilih yang ganda berasal dari laporkan oleh panitia
pemungutan suara (PPS) dan ditemui dalam portal kemudian KPU langsung melakukan
eksekusi menanyakan kepada warga yang kedapatan ganda dimana mau memberikan hak
pilihnya.
Dari
delapan kecamatan yang ada di Kota Btung tercatat Kecamatan Maesa dengan jumlah
pemilih terbanyak.
"Jumlah
DPS di Kecamatan Maesa. 31.032," tambahnya. Sementara itu pihaknya oleh
Panwaslu Kota Bitung memintakan daftar pemilih sesuai dengan by name by adress
untuk mengetahui mana saja warga yang ditemukan ganda. Butuh waktu untuk
memenuhi permintaan dari panwas untuk mengeluarkan daftar pemilih by name by
adress tersebut," tukasnya. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar