Komisi pemilihan umum (KPU) Bitung telah
menetapkan jumlah masyarakat yang bisa memilih pada Pilkada serentak pemilihan
gubernur dan wakil gubernur Sulut serta walikota dan wakil walikota Bitung 9
Desember 2015.
Menurut Josep Sammy Rumamby Ketua KPU Bitung
penetapan daftar pemilih tetap dilakukan pada 2 Oktober 2015 dalam rapat pleno
rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPS)
dan penetapan
daftar pemilih tetap (DPT) lewat berita acara nomor 36/BA/PILWAKO/X/2015.
"Jumlah DPT 166.505 pemilih berkurang 2.832 dari
daftar pemilih sementara (DPS) 168.073 yang ditetapkan pada 1 September 2015
lalu. Jumlah ini sudah termasuk 1.264 pemilih baru," tutur Rumamby Minggu
(4/10).
Dijelaskan dalam jumlah 2.832 adalah mereka yang
merupakan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia 291
pemilih, ganda 1.251, dibawah umur 9, pindah domisili 954, tidak dikenal 116,
TNI 3, Polri 3, hilang ingatan 12 dan bukan penduduk setempat 193 pemilih.
"Sedangkan hak pilih dicabut tidak ada, dan yang
paling mendominasi adalah pemilih ganda 1.251. Ganda antar kelurahan, antar
kecamatan, antar TPS dan ganda didalam satu TPS," tambahnya.
Kata Rumamby penentuannya para pemilih yang ganda berasal
dari laporkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan ditemui dalam portal
kemudian KPU
langsung melakukan eksekusi menanyakan kepada warga yang kedapatan ganda dimana
mau memberikan hak pilihnya.
Dari delapan kecamatan yang ada di Kota Btung tercatat
Kecamatan Maesa dengan jumlah pemilih terbanyak.
"Jumlah DPS di
Kecamatan Maesa. 31.032," tambahnya. Sementara itu pihaknya oleh Panwaslu
Kota Bitung
memintakan daftar pemilih sesuai dengan by name by adress untuk mengetahui mana
saja warga yang ditemukan ganda. Butuh waktu untuk memenuhi permintaan dari
panwas untuk mengeluarkan daftar pemilih by name by adress tersebut," manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar