Senin, 05 Oktober 2015

Terdapat 1.251 Pemilih Ganda di Bitung



Komisi pemilihan umum (KPU) Bitung telah menetapkan jumlah masyarakat yang bisa memilih pada Pilkada serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut serta walikota dan wakil walikota Bitung 9 Desember 2015.
Menurut Josep Sammy Rumamby Ketua KPU Bitung penetapan daftar pemilih tetap dilakukan pada 2 Oktober 2015 dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPS)
dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) lewat berita acara nomor 36/BA/PILWAKO/X/2015.
"Jumlah DPT 166.505 pemilih berkurang 2.832 dari daftar pemilih sementara (DPS) 168.073 yang ditetapkan pada 1 September 2015 lalu. Jumlah ini sudah termasuk 1.264 pemilih baru," tutur Rumamby Minggu (4/10).
Dijelaskan dalam jumlah 2.832 adalah mereka yang merupakan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia 291 pemilih, ganda 1.251, dibawah umur 9, pindah domisili 954, tidak dikenal 116, TNI 3, Polri 3, hilang ingatan 12 dan bukan penduduk setempat 193 pemilih.
"Sedangkan hak pilih dicabut tidak ada, dan yang paling mendominasi adalah pemilih ganda 1.251. Ganda antar kelurahan, antar kecamatan, antar TPS dan ganda didalam satu TPS," tambahnya.
Kata Rumamby penentuannya para pemilih yang ganda berasal dari laporkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan ditemui dalam portal kemudian KPU langsung melakukan eksekusi menanyakan kepada warga yang kedapatan ganda dimana mau memberikan hak pilihnya.
Dari delapan kecamatan yang ada di Kota Btung tercatat Kecamatan Maesa dengan jumlah pemilih terbanyak.
"Jumlah DPS di Kecamatan Maesa. 31.032," tambahnya. Sementara itu pihaknya oleh Panwaslu Kota Bitung memintakan daftar pemilih sesuai dengan by name by adress untuk mengetahui mana saja warga yang ditemukan ganda. Butuh waktu untuk memenuhi permintaan dari panwas untuk mengeluarkan daftar pemilih by name by adress tersebut," manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar