BITUNG-Sesuai dengan rencana wilayah tata ruang kota
Bitung, lahan Tanjung Merah pemanfaatannya untuk Kawasan Ekonomi Khusus,
tetapi sampai saat ini lahan tersebut masih ditinggali oleh
Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA).
“Tanggal 5 Pebruari lahan KEK Tanjung Merah harus dikosongkan, berdasarkan
hasil Rakor Pemantapan KEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, lahan
tersebut adalah Tanah Negara dan pemanfaatannya untuk
KEK,” kata Kabag Humas Pemkot Bitung, Erwin Kontu, SH, Selasa (26/1).
Menurut Kontu, MASATA yang masih mendiami lokasi tersebut diberikan
waktu selama 30 hari terhitung 5 Januari 2016 untuk melakukan
pembongkaran, artinya pada tanggal 5 Februari 2016 tidak ada lagi bangunan
ditempat itu dan harus segera dikosongkan, kalau tidak akan dibongkar oleh
Pemkot Bitung.
Hal ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah
dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor
: 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara
yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah
Kecamatan Matuari Kota Bitung .
“Jika sampai tenggat waktu yang telah ditentukan pemlik/pengguna bangunan
tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan
Pemerintah Kota Bitung,” tegas Kontu. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar