Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menetapkan
inisial CM sebagai tersangka baru dugaan korupsi anggaran bantuan dana Bansos
Kementerian Pendidikan ratusan juta rupiah dalam pekerjaan pembangunan ruang
kelas baru (RKB) di SD GMIM 16 Pateten kota Bitung tahun 2015.
Kepala Kejari Bitung, Agustin Sunaryo SH MH melalui Kasi
Pidum Andi Alamsya mengatakan, tersangka CM selaku perencana/pengawas dalam
pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD GMIM 16 Pateten kota Bitung
tahun 2015 berdasarkan surat tugas yang ditandatangani kepala sekolah dasar
GMIM 16 Pateten berinisial ML.
Kasi Pidum Andi Alamsya SH menjelaskan, selain Kepala
Sekolah (Kepsek) SD GMIM 16 Pateten berinisial ML yang telah ditetapkan
tersangka pada beberapa waktu lalu, juga ditetapkan CM (26) sebagai tersangka
terkait kasus yang sama dana Bansos dari kementerian pendidikan.
“Dalam kasus ini tersangka CM telah membantu membuat
proposal bantuan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten, membantu dalam melakukan
verifikasi bersama tim verifikasi, ikut sosialisasi ke Makasar bersama kepala
sekolah penerima bantuan RKB, membuat dokumen untuk melengkapi proposal, dan
manipulasi laporan pelaksanaan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten,” jelasnya.
“Tersangka CM dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU
Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU
Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56
ke-1 KUHP,” ujarnya.
Lanjutnya, pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan untuk
kerugian negara sementara ini masih dilakukan perhitungan oleh BPKP RI
perwakilan Sulawesi Utara,” katanya.
Tambahnya, dugaan korupsi dana Bansos Kementerian
Pendidikan di SD GMIM 16 Pateten tidak menutup kemungkinan ada pejabat Dinas
Pendidikan kota Bitung yang akan ikut diseret bersama ML dan CM. “Kita lihat
saja nanti kasus korupsi ini bisa ikut menyeret tersangka lainnya lagi,”
ucapnya. cybersulutnews.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar