Selasa, 04 Oktober 2016

Kejari Tahan Konsultan Proyek Bansos Pendidikan



Kajari Bitung menaham CM alias Christian (28), tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pendidikan. Sebelumnya kasus ini telah menyeret kepala SD GMIM 16 Pateten ML alias Mareike.

Kepala Kejari Bitung, Agustian Sunaryo, mengatakan,
pihaknya telah menahan CM, warga di Kecamatan Aertembaga di Lapas Kelas IIB Tewaang Bitung. "Tersangka sudah digelandang ke tahanan pukul 16.30 Wita setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kajari Bitung. Dari hasil pemeriksaan keterlibatannya jelas," kata Kajari, Selasa (4/10).

Lanjutnya, Christian menjadi tersangka kedua setelah Mareike. "Keterlibatannya terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus ini. Tapi seperti apa jelasnya, nanti penyidik yang menerangkan," tukasnya.

Rudolf Simanjuntak selaku Kasi Pidsus, menyebutkan, Christian punya peran penting dalam penjabaran dana bansos pendidikan. Dia menjadi konsultan proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di tujuh sekolah penerima bantuan.

"Jadi bukan hanya di SD GMIM 16 Pateten. Dia menjadi konsultan sekaligus perencana dan pengawas proyek pembangunan RKB, di semua sekolah yang menerima bantuan itu," sebut Simanjuntak.

Perannya, dia berkewajiban membuat laporan hasil kegiatan. Laporan harus disusun sesuai juknis pelaksanaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Pada kenyataannya lain. Dia memanipulasi laporan seakan-akan pekerjaan sudah sesuai. Padahal sesuai hasil penyidikan kita, pembangunan RKB di SD GMIM 16 Pateten bermasalah. Yang dibuat bukan bangunan baru tapi hanya renovasi bangunan lama. Di situlah terjadi kerugian keuangan negara," kata dia. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar