Kajari
Bitung menaham CM alias Christian (28), tersangka kasus dugaan korupsi dana
bantuan sosial (bansos) pendidikan. Sebelumnya kasus ini telah menyeret kepala
SD GMIM 16 Pateten ML alias Mareike.
Kepala
Kejari Bitung, Agustian Sunaryo, mengatakan,
pihaknya telah menahan CM, warga
di Kecamatan Aertembaga di Lapas Kelas IIB Tewaang Bitung. "Tersangka
sudah digelandang ke tahanan pukul 16.30 Wita setelah terlebih dahulu menjalani
pemeriksaan oleh penyidik Kajari Bitung. Dari hasil pemeriksaan keterlibatannya
jelas," kata Kajari, Selasa (4/10).
Lanjutnya,
Christian menjadi tersangka kedua setelah Mareike. "Keterlibatannya
terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus ini. Tapi seperti apa jelasnya,
nanti penyidik yang menerangkan," tukasnya.
Rudolf
Simanjuntak selaku Kasi Pidsus, menyebutkan, Christian punya peran penting
dalam penjabaran dana bansos pendidikan. Dia menjadi konsultan proyek
pembangunan ruang kelas baru (RKB) di tujuh sekolah penerima bantuan.
"Jadi
bukan hanya di SD GMIM 16 Pateten. Dia menjadi konsultan sekaligus perencana
dan pengawas proyek pembangunan RKB, di semua sekolah yang menerima bantuan
itu," sebut Simanjuntak.
Perannya,
dia berkewajiban membuat laporan hasil kegiatan. Laporan harus disusun sesuai
juknis pelaksanaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Pada
kenyataannya lain. Dia memanipulasi laporan seakan-akan pekerjaan sudah sesuai.
Padahal sesuai hasil penyidikan kita, pembangunan RKB di SD GMIM 16 Pateten
bermasalah. Yang dibuat bukan bangunan baru tapi hanya renovasi bangunan lama.
Di situlah terjadi kerugian keuangan negara," kata dia. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar