Senin, 05 September 2016

Tiga Pelaku Pembunuhan di Pasar Winenet Berhasil Ditangkap

BITUNG -Pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) hingga mengakibatkan meninggalnya almarhum Rapsan Jani Sanang (23) warga warga Lorong Dua Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga berhasil ditangkap


Para pelaku kini akan mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil dibekuk dalam pelarian di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. Mereka direncakana akan digelandang ke mako Polres Bitung.

Ketiga tersangka VP alias Vecky, RS alias Aldo dan GP alias Gerald 'inap' di Mako Polda Sulut. "Mereka ditangkap sekitar pukul 12.00 wita oleh tim Resmob Wentira bersama sat Intelkam Polres Bitung," ujar seorang anggota resmob Polres Bitung Minggu (4/9) kemarin.

Kompol Bargani Waka Polres Bitung Sulut tak menampik keberadaan tiga tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal di tahan sementara di Mako Polda Sulut. "Hanya sementara untuk keamanan saja," jelas Bargani melalui AKP Idris Musa selaku Kasubag Humas Polres Bitung Minggu malam.

Dijelaskan, alasan keamanan sehingga Aldo Cs berada di sel Mapolda Sulut
terkait kondisi ruang tahanan di Mapolres Bitung, pasca dibobol tiga tahanan kasus pencurian yang kabur yang kini kondisinya tidak memungkinkan.

"Ruang tahanan masih diperbaiki. Makanya daripada tidak safety, lebih baik tidak dipakai dulu. Nanti kalau sudah selesai mereka pasti dibawa ke sini," tambahnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Coustantein Samuri dikonfirmasi mengenai proses hukum terhadap para tersangka menyebut pihak penyidik Polres Bitung tengah memperdalam kasus ini.

"Intinya mengenai pasal yang digunakan. Sebab dari motif sementara yang terungkap, kasus ini berlatar belakang dendam," kata Samuri.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Minut ini, ketiga tersangka masih dijerat pasal 338 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)namun demikian tak hanya sampai diseitu jeratan hukum kepada mereka karena penyidik berencana menerapkan pasal lain, terutama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal ini memiliki ancaman hukuman yang lebih maksimal. Jelas para tersangka sudah mengakui perbuata, namun untuk mengungkap kasus ini agar terang-benderang, kami masih harus mendalami lebih jauh.

Tujuannya agar tercipta keadilan dan penegakan hukum yang sesuai," kata dia. Untuk itulah guna memperkuat proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka , penyidik segera menggelar reka ulang kasus karena merupakan hal penting untuk memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP), sekaligus mendapatkan gambaran lengkap tentang insiden di Pasar Winenet itu.

"Rencananya minggu berjalan ini sudah dilakukan. Tapi untuk lokasi belum ditentukan. Apakah di TKP (tempat kejadian perkara) atau di tempat lain," tukasnya. Proses penangkapan ini menggunakan trik. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar