BITUNG -Pelaku
kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) hingga mengakibatkan
meninggalnya almarhum Rapsan Jani Sanang (23) warga warga Lorong Dua Kelurahan
Pateten Dua Kecamatan Aertembaga berhasil ditangkap
Para pelaku kini
akan mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku yang berjumlah tiga orang
berhasil dibekuk dalam pelarian di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato
Provinsi Gorontalo. Mereka direncakana akan digelandang ke mako Polres Bitung.
Ketiga tersangka
VP alias Vecky, RS alias Aldo dan GP alias Gerald 'inap' di Mako Polda Sulut.
"Mereka ditangkap sekitar pukul 12.00 wita oleh tim Resmob Wentira bersama
sat Intelkam Polres Bitung," ujar seorang anggota resmob Polres Bitung Minggu
(4/9) kemarin.
Kompol Bargani
Waka Polres Bitung Sulut tak menampik keberadaan tiga tersangka kasus
penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal di tahan sementara di Mako
Polda Sulut. "Hanya sementara untuk keamanan saja," jelas Bargani
melalui AKP Idris Musa selaku Kasubag Humas Polres Bitung Minggu malam.
Dijelaskan,
alasan keamanan sehingga Aldo Cs berada di sel Mapolda Sulut
terkait kondisi
ruang tahanan di Mapolres Bitung, pasca dibobol tiga tahanan kasus pencurian
yang kabur yang kini kondisinya tidak memungkinkan.
"Ruang
tahanan masih diperbaiki. Makanya daripada tidak safety, lebih baik tidak
dipakai dulu. Nanti kalau sudah selesai mereka pasti dibawa ke sini,"
tambahnya.
Terpisah Kasat
Reskrim Polres Bitung, AKP Coustantein Samuri dikonfirmasi mengenai proses
hukum terhadap para tersangka menyebut pihak penyidik Polres Bitung tengah
memperdalam kasus ini.
"Intinya
mengenai pasal yang digunakan. Sebab dari motif sementara yang terungkap, kasus
ini berlatar belakang dendam," kata Samuri.
Lanjut mantan
Kasat Reskrim Polres Minut ini, ketiga tersangka masih dijerat pasal 338 Kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP)namun demikian tak hanya sampai diseitu
jeratan hukum kepada mereka karena penyidik berencana menerapkan pasal lain,
terutama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal ini
memiliki ancaman hukuman yang lebih maksimal. Jelas para tersangka sudah
mengakui perbuata, namun untuk mengungkap kasus ini agar terang-benderang, kami
masih harus mendalami lebih jauh.
Tujuannya agar
tercipta keadilan dan penegakan hukum yang sesuai," kata dia. Untuk itulah
guna memperkuat proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka , penyidik segera
menggelar reka ulang kasus karena merupakan hal penting untuk memperkuat berita
acara pemeriksaan (BAP), sekaligus mendapatkan gambaran lengkap tentang insiden
di Pasar Winenet itu.
"Rencananya minggu berjalan ini sudah dilakukan.
Tapi untuk lokasi belum ditentukan. Apakah di TKP (tempat kejadian perkara)
atau di tempat lain," tukasnya. Proses penangkapan ini menggunakan trik. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar