Kamis, 03 November 2016

Astaga !!! Diduga Lakukan Pungli, Staf BPN Bitung Dilapor ke Kejaksaan



Setelah sempat menjadi viral di media sosial soal dugaan Pungli yang dilakukan salah salah satu staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung inisial OA alias Ola akhirnya dilapor ke Kejaksaan Negeri Kota Bitung.

Laporan dugaan Pungli itu disampaikan langsung Aliansi
Muda Menuju Bitung Hebat, Rocky Oroh dan Sany Kakauhe, Kamis (3/11/2016).

Menurut Rocky dan Sany, sudah ada enam pelapor dugaan Pungli yang melibatkan Ola, namun baru satu yang resmi dilaporkan karena memiliki bukti akurat terkait Pungli.

“Pelapor yang lain masih sementara mengumpulkan bukti dan kami masih membuka ruang kepada masyarakat yang ingin mengadu soal dugaan Pungli yang melibatkan oknum staf BPN, Ola,” kata keduanya.

Rocky menjelaskan, laporan yang baru dilaporkan ke Kajaksaan atas nama Decky Lengkong yang melakukan pengurusan enam sertifikat yang hilang dari bulan Juli 2015 dan hingga kini belum selesai.

“Karena pelapor tak paham pengurusan di BPN, ia meminta bantuan Lurah Tanjung Merah, Ferdinan Katuuk dan bersama-sama ke BPN kemudian ketemu Ola dengan meminta biaya Rp9 juta diluar pengambilan sumpah untuk pengurusan enam sertifikat itu,” katanya.

Keenam sertifikat yang hilang itu kata Rocky, tiga atas nama pelapor dan tiga atas nama Lidia Hamber.

“Tanggal 12 Agustus 2015 belum ada kejelasan hingga lurah meminta panjar sebesar Rp6.500 ribu dikembalikan serta meminta kwitansi. Tapi Ola menyatakan nanti dibuatkan kwitansi kalau sudah lunas,” katanya.

Tak hanya sampai disitu, pelapor juga dimintai biaya sumpah sebesar Rp4 juta dan langsung ditransfer ke rekening Ola. Namun pengurusan sertifikat tak kunjung selesai.

“Setiap ditanya, Ola selalu menyampaikan berbagai alasan seperti bukti pengumuman kehilangan di media yang telah dilakukan tanggal 25 September 2015,” katanya.

Setelah itu, Ola masih meminta uang sebesar Rp2.500 ribu dengan alasan untuk melakukan pengurusan keenam sertifikat itu.

“Total pelapor telah menyetor uang ke Ola sebesar Rp13 juta tapi hingga kini belum juga ada kejelasan,” katanya.

Rocky dan Sany berharap kasus dugaan Pungli itu ditindaklanjuti Kejaksaan Kota Bitung hingga tuntas, mengingat sistim pelayanan pengurusan sertifikat di BPN Kota Bitung adalah salah satu yang paling dikeluhkan masyarakat.

“Mari bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas, agar masyarakat tak selalu menjadi bulan-bulanan saat mengurus sertifikat di BPN Kota Bitung,” katanya. sumber:beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar