Setelah
sempat menjadi viral di media sosial soal dugaan Pungli yang dilakukan salah
salah satu staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung inisial OA alias
Ola akhirnya dilapor ke Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Laporan
dugaan Pungli itu disampaikan langsung Aliansi
Muda Menuju Bitung Hebat, Rocky
Oroh dan Sany Kakauhe, Kamis (3/11/2016).
Menurut
Rocky dan Sany, sudah ada enam pelapor dugaan Pungli yang melibatkan Ola, namun
baru satu yang resmi dilaporkan karena memiliki bukti akurat terkait Pungli.
“Pelapor
yang lain masih sementara mengumpulkan bukti dan kami masih membuka ruang kepada
masyarakat yang ingin mengadu soal dugaan Pungli yang melibatkan oknum staf
BPN, Ola,” kata keduanya.
Rocky
menjelaskan, laporan yang baru dilaporkan ke Kajaksaan atas nama Decky Lengkong
yang melakukan pengurusan enam sertifikat yang hilang dari bulan Juli 2015 dan
hingga kini belum selesai.
“Karena
pelapor tak paham pengurusan di BPN, ia meminta bantuan Lurah Tanjung Merah,
Ferdinan Katuuk dan bersama-sama ke BPN kemudian ketemu Ola dengan meminta
biaya Rp9 juta diluar pengambilan sumpah untuk pengurusan enam sertifikat itu,”
katanya.
Keenam
sertifikat yang hilang itu kata Rocky, tiga atas nama pelapor dan tiga atas
nama Lidia Hamber.
“Tanggal
12 Agustus 2015 belum ada kejelasan hingga lurah meminta panjar sebesar Rp6.500
ribu dikembalikan serta meminta kwitansi. Tapi Ola menyatakan nanti dibuatkan
kwitansi kalau sudah lunas,” katanya.
Tak
hanya sampai disitu, pelapor juga dimintai biaya sumpah sebesar Rp4 juta dan
langsung ditransfer ke rekening Ola. Namun pengurusan sertifikat tak kunjung
selesai.
“Setiap
ditanya, Ola selalu menyampaikan berbagai alasan seperti bukti pengumuman
kehilangan di media yang telah dilakukan tanggal 25 September 2015,” katanya.
Setelah
itu, Ola masih meminta uang sebesar Rp2.500 ribu dengan alasan untuk melakukan
pengurusan keenam sertifikat itu.
“Total
pelapor telah menyetor uang ke Ola sebesar Rp13 juta tapi hingga kini belum
juga ada kejelasan,” katanya.
Rocky
dan Sany berharap kasus dugaan Pungli itu ditindaklanjuti Kejaksaan Kota Bitung
hingga tuntas, mengingat sistim pelayanan pengurusan sertifikat di BPN Kota
Bitung adalah salah satu yang paling dikeluhkan masyarakat.
“Mari
bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas, agar masyarakat tak selalu
menjadi bulan-bulanan saat mengurus sertifikat di BPN Kota Bitung,” katanya. sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar