BITUNG - DPRD Kota Bitung kembali menggelar
Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bitung, Senin (3/10). Kali
ini, agenda yang ditetapkan yakni Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penetapan
terhadap Ranperda Kota Bitung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bitung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada
Perusahaan Daerah Air Minum Dua Sudara Kota Bitung.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD
Kota Bitung, Laurensius Supit, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Joel
Jerry Lengkong, dihadiri langsung oleh Walikota Bitung, Max J.Lomban,SE,M.Si,
FKPD Kota Bitung, Kepala-kepala SKPD dan undangan lannya.
Ketua Pansus, Habriyanto Achmad,
dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan, pengaturan diserahkan sepenuhnya
kepada Pemerintah Kota. Penyertaan modal yang sudah ditetapkan sebesar Rp 100
Milyar ini, diharapkannya dapat meningkatkan pelayanan air minum yang baik
kepada seluruh masyarakat Kota Bitung.
Ketua DPRD Kota Bitung menyimpulkan
bahwa secara bulat dalam rapat tersebut sudah dicapai kesepakatan dan
persetujuan agar Ranperda ini diterima untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah Kota Bitung. Penetapan juga ditandai dengan penandatanganan Keputusan
DPRD Kota Bitung bersama Pemerintah Kota Bitung. www.manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar