WaliKota Bitung Hanny Sondakh bersama Wakil WaliKota Bitung Max Lomban melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharawan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang TP-TGR Pemkot Bitung di ruang rapat lantai 4 Kantor WaliKota Bitung, Selasa (26/2), dengan cara diambil sumpah.
“Ketua merangkap anggota Edison Humiang sekretaris daerah kota, wakil ketua Tonny Katuuk kepala inspektorat, wakil ketua Malton Andalangi assisten III bidang administrasi umum, sekretaris Frangky Sondakh kaban pengelola keuangan dan barang milik daerah, anggota Ferdinand Tangkudung kaban BKDD, Michael Sondakh kabag umum dan Wens Luntungan kabag
Hukum serta petugas sekretariat,” kata Sondakh.Dijelaskannya pelantikan TP-TGR dilakukan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 1997 tentang ganti rugi keuangan dan barang daerah, peraturan badan pemeriksa keuangan nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara penyelesian ganti rugi negara terhadap bendahara, perda nomor 7 tahun 2012 tentang tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah yang diundangkan tanggal 27 Desember 2012. “Untuk mengantisipasi terjadinya kasus - kasus penyalahgunaan wewenang baik pejabat, kepala SKPD dan staf yang berakibat kerugian negara perlu dilakukan penanganan yang serius sebagaimana ketentuan oleh sebab itu dengan dilantiknya majelis pertimbangan bersama anggota TP-TGR kota Bitung diharapkan mampu melaksanakan tugas sebagaimana amanat konstitusi untuk menciptakan pengelolaan keuangan dan barang yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah," tuturnya.
Usai pelantikan dilanjutkan dengan sosialisasi perda nomor 7 tahun 2012 tentang tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah yang disampaikan oleh wakil walikota M.J.Lomban bersama majelis pertimbangan TP-TGR yang baru dilantik dan diikuti oleh seluruh kepala SKPD jajaran Pemerintah Kota Bitung. (Tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar