BITUNG-Aparatur
Sipil Negara (ASN) wajib mendaftar Ulang paling lambat 31 Desember 2015, jika
tidak maka tidak dianggap ASN lagi, ini adalah amanat UU serta intruksi
presiden RI. Hal ini dikatakan oleh Walikota Bitung Hanny Sondakh, Senin
(31/8).
“ASN Bitung
diwajibkan daftar ulang, pendaftaran kembali bertujuan agar PNS membangun
kepedulian dan kepemilikan terhadap data diri para ASN Selaian itu membangun
fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan dan
memelihara keakuratan data yang terpecaya dan terintegrasi,” jelas Sondakh.
Sebagai
tindak lanjut, Pihak BKD-PP telah mengirimkan surat edaran tentang pendataan
ulang PNS nomor 800/BKD-PP/481 tertanggal 25 agustus 2015 disetiap SKPD.
Surat
tersebut menintruksikan bahwa pendataan ulang PNS lewat Pendaftaran Pegawai
secara elektronik melalui program (e-PUPNS), dilandasi pada peraturan
kepala BKN nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang ASN
secara elektronik.
“Program ini
merupakan dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistim informsi kepegawaian ASN,
dimana lewat sistim ini kita bisa memperoleh data yang akurat, tepercaya dan
terintegrasi dalam mendukung pengelolan mnajemen ASN yang rasional sebagai
sumber daya aparatur negara,” jelasnya.
Pendataan
ulang dilkukan secra elektronik melalui jaringan internet
(http//pupns.BKN.go.id). Adapun persyaratan pendaftarn ulang ASN yakni
menyiapkan dokumen yakni:
1.
SK CPNS
2.
SK PNS
3.
Konversi NIP
4.
Semua SK Pangkat
5.
NPWP
6.
KTP
7.
Kartu Keluarga
8.
SK Jabatan (Awal Hingga akhir)
9.
Ijasah yang telah diakuai oleh BKN (awal hingga akhir)
10.
Kartu pegawai elektronik dan manual
11.
Konversi NIP suami/isteri
12.
Akte kelahiran anak
13.
Akte nikah
14.
Akte cerai. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar