Sekretaris
Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang Memimpin jalannya rapat tentang
Perubahan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/3772/SJ tentang
panduan penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan aksi pemberantasan korupsi ( aksi
PPK) Pemerintah Daerah tahun 2015 di ruang rapat Bappeda Kota Bitung, Selasa(
1/9 ).
Humiang
yang didampingi kepala Bappeda kota Bitung Albert Sarese dan Inspektorat Kota
Bitung Tony Katuuk menuturkan bahwa rapat kali ini membahas tentang peraturan
Presiden nomor 55 tahun 2012 tentang strategi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah tahun
2012-2014, yang mengamanatkan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan
dan melaksanakan strategi nasional tersebut yang ditetapkan setiap 1 (satu)
tahun.
"aturan
tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan koordinasi
dengan Kementrian/Lembaga yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri,
didukung oleh Kementrian/Lembaga yang membidangi urusan perencanaan pembangunan
nasional" ucap Humiang.
Lanjutnya
lagi sebagai tindak lanjut peraturan Presiden No 55 Tahun 2012, telah
diterbitkan Instruksi Presiden No 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan
korupsi tahun 2015, dan didalam Inpres No 7 tahun 2015 tersebut tertera dengan
jelas hal-hal terkait dengan aksi PPK yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah" tutur Humiang dihadapan
peserta rapat yang terdiri dari para Pejabat terkait di lingkup
Pemerintahan Kota Bitung.
"ini
semua merupakan langkah nyata dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas
korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan tindakan penegakkan
hukum." tutupnya. sumber:humaskotabitung.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar