Rabu, 15 Februari 2012

April Batas Pembuatan e-KTP Gratis

Walikota Bitung memperingatkan kepada kepala dinas kependudukan dan Catatan Sipil untuk terus menghimbau kepada warga kota Bitung yang berada di Delapan kecamatan untuk segera menyelesaikan pembuatan KTP elektronik. Untuk itulah  Kepala dinas catatan sipil Kota Bitung Drs Welem Muaya kepada wartawan agar secepatnya warga kota Bitung mengurus pembuatan itu ke kecamatan
"Batas waktu untuk pembuatan e-KTP internasional  untuk Kota Bitung adalah tanggal 30 April, kalau pembuatannya dilakukan setelah tanggal itu

maka warga sudah dipungut biaya,” kata Muaya sambil mengatakan kalau pembuatan KTP di bulan Mei tersebut sudah dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu. Diapun menambahkan siapapun yang tidak di layani di tiap-tiap kecamatan dan kelurahan berarti tak terdaftar sehingga segera datang ke Capilduk dan membawa surat pindah dari tempat tinggal awal. “Dan anak
yang berusia 60 hari segera melapor ke Capil (catatan sipil) untuk di lakukan pendataan, "tutur Muaya. Diapun mengatakan kalau ada staf atau pegawai yang mengurus e KTP tersebut meminta sejumlah uang diharapkan melapor pada dirinya. “Saya sengat berharap kalau ada keyimpangan dalam pembuatan E ktp dari warga harao dilaporkan kepada saya dan saya akn menindak staf seperti itu,” kata Muaya. Sementara sampai saat ini warga yang mengurus e-KTP baru mencapai 55 persen dari warga Bitung. “Mudah-mudahan sampai dengan bulan Februari bisa mencapai 70 persen,"pungkas Muaya(ILP) Bitungtimes.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar