Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan prajurit TNI-Polri. Kenaikan rata-rata 10 persen gaji mereka bakal dibayarkan Maret mendatang. Karena kenaikan seharusnya dimulai sejak Januari lalu, seperti biasa, pemerintah juga bakal merapel untuk tiga bulan sekaligus pada bulan depan.
Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS segera dilakukan setelah presiden menandatangani tiga Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Peraturan Gaji PNS dan TNI-Polri. Presiden juga menandatangani tiga PP lainnya untuk para pensiunan. ’’Nanti kami bayar secepatnya. Kalau sempat, Maret akan dibayarkan. Lalu, dua
bulan kemarin akan diberikan rapel,’’ kata Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya kemarin.
Setelah PP ditandatangani kepala negara, Kemenkeu akan menerbitkan surat edaran ke kantor-kantor pelayanan perbendaharaan. ’’Itu sudah biasa kan. Kenaikan tiap tahun oleh presiden, PP-ya keluar,’’ kata Kiagus.
Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS segera dilakukan setelah presiden menandatangani tiga Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Peraturan Gaji PNS dan TNI-Polri. Presiden juga menandatangani tiga PP lainnya untuk para pensiunan. ’’Nanti kami bayar secepatnya. Kalau sempat, Maret akan dibayarkan. Lalu, dua
bulan kemarin akan diberikan rapel,’’ kata Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya kemarin.
Setelah PP ditandatangani kepala negara, Kemenkeu akan menerbitkan surat edaran ke kantor-kantor pelayanan perbendaharaan. ’’Itu sudah biasa kan. Kenaikan tiap tahun oleh presiden, PP-ya keluar,’’ kata Kiagus.
Dia mengatakan, biasanya akan ada jeda antara pembayaran gaji dan rapel. ’’Setelah pembayaran gaji bulanan, baru dibayarkan rapelnya. Ada time lag sedikit lah. Biasa itu,’’ katanya.
Dengan peraturan terbaru, gaji pokok terendah PNS golongan I-a masa kerja nol tahun adalah Rp1.260.000. Gaji pokok tertinggi golongan IV-e dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp4.603.700.
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan keluarga sebesar 10 persen gaji pokok untuk istri/suami serta 2 persen untuk anak. PNS masih menerima tunjangan pangan senilai 10 kilogram beras per orang. Pejabat struktural dan fungsional akan diberikan tunjangan jabatan. Juga ada tunjangan umum untuk yang tak memegang jabatan struktural dan fungsional. Kementerian/lembaga yang telah menerapkan reformasi birokrasi juga diberikan tunjangan remunerasi.
Wakil Menkeu Mahendra Siregar mengatakan, seluruh kenaikan gaji PNS sudah melalui kesepakatan di APBN. ’’Itu sudah masuk perhitungan dan itu bagian dari reformasi birokrasi,’’ kata Mahendra.
Dalam APBN 2012, komponen belanja pegawai meningkat menjadi Rp215,7 triliun atau sekitar 2,7 persen terhadap produk domestik bruto. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan melalui pemberian gaji ke-13 dan kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen. Termasuk pemberian remunerasi untuk kementerian/lembaga yang telah siap melaksanakan reformasi birokrasi.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2012 itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mencairkannya. Sebab, hal tersebut sudah masuk dalam satuan anggaran untuk APBN 2012 yang disepakati pemerintah dan DPR.
Dengan peraturan terbaru, gaji pokok terendah PNS golongan I-a masa kerja nol tahun adalah Rp1.260.000. Gaji pokok tertinggi golongan IV-e dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp4.603.700.
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan keluarga sebesar 10 persen gaji pokok untuk istri/suami serta 2 persen untuk anak. PNS masih menerima tunjangan pangan senilai 10 kilogram beras per orang. Pejabat struktural dan fungsional akan diberikan tunjangan jabatan. Juga ada tunjangan umum untuk yang tak memegang jabatan struktural dan fungsional. Kementerian/lembaga yang telah menerapkan reformasi birokrasi juga diberikan tunjangan remunerasi.
Wakil Menkeu Mahendra Siregar mengatakan, seluruh kenaikan gaji PNS sudah melalui kesepakatan di APBN. ’’Itu sudah masuk perhitungan dan itu bagian dari reformasi birokrasi,’’ kata Mahendra.
Dalam APBN 2012, komponen belanja pegawai meningkat menjadi Rp215,7 triliun atau sekitar 2,7 persen terhadap produk domestik bruto. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan melalui pemberian gaji ke-13 dan kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen. Termasuk pemberian remunerasi untuk kementerian/lembaga yang telah siap melaksanakan reformasi birokrasi.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2012 itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mencairkannya. Sebab, hal tersebut sudah masuk dalam satuan anggaran untuk APBN 2012 yang disepakati pemerintah dan DPR.
Hanya, dia mengingatkan, besarnya anggaran untuk belanja pegawai negara itu harus dibarengi dengan formula peningkatan kinerja. ”Itu yang belum tergambar, yaitu tentang besaran unit pelayan negara dengan tingkat produktivitas,” jelas Harry.
Menurut dia, ketidakjelasan efektivitas peningkatan gaji PNS kali ini sama dengan kebijakan moratorium PNS yang telah ditelurkan pemerintah. ”Serba tidak jelas, hanya menaikkan gaji,” imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
Dia lantas membeberkan bahwa anggaran untuk belanja pegawai tahun anggaran 2012 cukup besar. Di antara total belanja pegawai Rp 1.439 triliun, sebesar Rp 215,7 triliun digunakan untuk belanja pegawai atau mencapai sekitar 22,3 persen. ”Boleh-boleh saja menaikkan gaji, tapi basisnya produktivitas, tidak boleh hanya asal memberi seperti memberikan santunan,” ujar Harry.(jpnn/sil) fajar.co.id
Dia lantas membeberkan bahwa anggaran untuk belanja pegawai tahun anggaran 2012 cukup besar. Di antara total belanja pegawai Rp 1.439 triliun, sebesar Rp 215,7 triliun digunakan untuk belanja pegawai atau mencapai sekitar 22,3 persen. ”Boleh-boleh saja menaikkan gaji, tapi basisnya produktivitas, tidak boleh hanya asal memberi seperti memberikan santunan,” ujar Harry.(jpnn/sil) fajar.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar