Rabu, 08 Februari 2012

Bitung Serius Perangi Situs Porno

Sekalipun telah banyak usaha yang sudah dilakukan pihak Diskominfo Bitung pada dua tahun terakhir ini, namun ternyata capaiannya belum kunjung menggembirakan dalam memerangi situs porno. Hal ini dikemukakan Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Diskominfo Kota Bitung Drs. Semuel Muhaling saat memperingati Hari Internet Aman Sedunia yang jatuh pada tanggal 7 Februari, kemarin, di Bitung.
Menurut Muhaling, pihaknya telah banyak melakukan berbagai upaya antara lain mensosialisasikan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta giat mengkampanyekan penggunaan internet yang bebas situs porno terutama kepada pemilik-pemilik warnet yang ada di Kota Bitung.

“Tanggapan yang kami diterima beragam, hanya ada beberapa pemilik warnet yang bersedia memasang software anti pornografi yang disediakan oleh Diskominfo untuk memblokir situs porno. Kendala utama yang menghambat adalah tidak memiliki landasan hukum untuk membebaskan dari warnet-warnet akses situs porno”, papar Muhaling.
Lanjutnya, kami tidak punya kewenangan untuk menertibkan warnet – warnet tersebut, karena sudah menyangkut masalah hukum maka aparat penegak hukumlah yang berwenang melakukan tindakan penertiban, dalam hal ini pihak kepolisian.
Muhaling juga berharap pemerintah kota bitung membuat perda atau perwako yang bisa menjadi acuan bagi diskominfo untuk melakukan tindakan penertiban bagi warnet warnet yang melanggar aturan.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kota Bitung Drs. Mathius Randanan mengatakan bahwa pentingnya kesadaran dari masyarakat untuk tidak mengakses situs – situs porno.
“Jika semua masyarakat sadar dan mematuhi aturan, maka tidak perlu lagi ada pemblokiran”, katanya singkat.(jun/hadi) Barometersulut.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar