Kamis, 08 Maret 2012

Pemberi dan Perima Pungli, Salah!

Wakil Wali Kota Bitung Max Lomban didampingi Camat Madidir Romles Masihor melakukan pencanangan Kecamatan bebas dari pungutan liar (pungli) dan pengukuhan presidium Mapalus Kamtibmas di kantor Kecamatan Madidir.

Menurut Romles kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas KKN, perwako Bitung nomor 198 tahun 2011 tentang penetapan standart pelayanan publik di Bitung, dan permendagri 12 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat daerah.

 "Tujuannya bisa tercipta pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat, serta terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat bisa rasa aman dan tidak teganggu, serta kesejahtraan bisa dirasakan oleh setiap masyarakat," kata Romles.

Terpisah Wakil Wali Kota Bitung mengatakan pencanangan Kecamatan bebas dari pungutan liar (pungli) dan pengukuhan presidium Mapalus Kamtibmas merupakan program prioritas pemerintah yang akan terus digalakkan, sampai ditingkat kelurahan dan masyarakat. "Dengan adanya kegiatan ini menjadi motivasi, dan senantiasa memiliki etika baik sebagai abdi masyarakat dan abdi negara untuk tidak melakukan itu (pungutan liar)," kata Lomban.

Ia menegaskan dalam hal pengutan liar yang menerima dan memberi pungli kedua salah. "Jangan meminta dan jangan memberi pungli. Karena baik yang menerima dan memberikan keduanya salah," tegasnya.

Dalam memberantas pungli pemerintah akan mendukung topangan dan dukungan masyarakat untuk menunjang program ini dimana banyak yang terjadi meminta lebih dominan ketimbang memberi. "Kalau ada yang seperti itu disetiap kantor kecamatan kelurahan ada kotak saran dan aduan silakan mengadukan kalau masih ada Pungli menjadi evaluasi, dan introspeksi diri bagi pemko dan camat," tambahnya.

Ia berharap dua pencanangan ini benar-benar terjabarkan ditingkat kelurahan, dengan
sepakat camat, lurah dan perangkat kelurahan untuk tidak ada pungli kepada masyarakat. "Hanya pembuatan akte jual beli tanah yang ada biaya. Sementara untuk surat keterangan kelahiran, kepemilikan, kematian, domisili, ahli waris, izin usaha, hibahj, HO, belum pernah nikah, IMB, ekonomi lemah/ tidak mampu, tinggal sementara, pindah, KTP, rekomendasi, dan pernyataan gratis," kata dia.

Sementara itu untuk program Mapalus Kamtibmas merupakan kecamatan yang kedua setelah Ranowulu yang melaksanakan pencanangan Mapalus Klamtibmas. "Dengan ini akan ada kolaborasi antara lurah babinsa, babimkamtibmas, LPM, PKK Tokoh masyarakat, agama, antisipasi masalah kamtibmas untuk menjacari jalan keluar melalui pertemuan untuk cari solusi sebelum dan terjadi masalah kamtibmas," kata dia.(crz) Tribunmanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar